Rabu 18 May 2011 18:49 WIB

Terkait Paspor Palsu, Berkas Gayus Dilimpahkan ke Pengadilan

Gayus Tambunan
Foto: ANTARA/Yudhi Mahatma
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Berkas Gayus HP Tambunan terkait dugaan pemalsuan paspor, Senin, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang, Banten dari Kejaksaan Negeri Tangerang. "Berkas Gayus sudah dilimpahkan dan diterima oleh panitera pengganti PN Tangerang," kata Kepala Kejari (Kajari) Tangerang, Chaerul Amir, di Jakarta, Rabu.

Dikatakan, pelaksanaan sidangnya sendiri antara satu pekan sampai dua pekan mendatang, setelah berkasnya diregistrasi dan ditunjuk majelis hakimnya. Sebelumnya, Gayus disangkakan Pasal 263 dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian. "Ancaman hukuman maksimalnya tujuh tahun penjara," katanya.

Ia juga menyebutkan tebal dakwaan terhadap Gayus itu sebanyak 15 halaman. Sebelumnya, pembuat paspor palsu Gayus HP Tambunan Arie Nur Irwan alias Arie Kalap, disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Gayus bisa berpergian ke luar negeri, yakni, ke Makao dan Singapura pada saat dirinya menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, diduga menggunakan paspor palsu. Paspor palsu yang digunakan itu dibuat oleh Jhon, warga negara Amerika Serikat (AS) yang diduga sebagai sindikat internasional pembuatan paspor palsu.

Bahkan Mabes Polri telah menetapkan warga negara AS tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga sebagai aktor utama dalam pembuatan paspor palsu atas nama Sony Laksono. Paspor palsu Gayus atas nama Sony Laksono diperkirakan dibuat pada bulan Juli 2010. Kuat dugaan John juga yang menyiapkan paspor Guyana dengan foto mirip Gayus Tambunan dan istrinya, Milana.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement