REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI - Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane melaporkan Yusril Ihza Mahendra ke Polda Metro Jaya. Neta melaporkan dugaan pencemaran nama baik. Neta mengatakan, adanya dugaan Yusril menuduh kepada dirinya secara pribadi dan juga IPW sebagai lembaga. Tuduhan itu, katanya, merupakan pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik. "Untuk itu kita lapor," katanya di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Rabu (18/5).
Menurut Neta, dalam pernyataan itu, IPW dituduh melakukan aksi demo ke Mabes Polri terkait kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). IPW juga, katanya, dituduh mendapat bayaran dari Siti Hardianti Rukmana atau Mbak Tutut. "Ini didapat dari email dan berita surat kabar," katanya.
Surat elektronik itu, kata Neta, ia cetak pada Senin (16/5). Dalam email tersebut, katanya, tertulis nama Yusril Ihza Mahendra sebagai pengirim. Menurut Neta, pernyataan dalam email tersebut ditujukan ke beberapa media massa. Termasuk, katanya, kepada juru bicara Yusril, Jurhum Lantong. Selain melaporkan Yusril, Neta juga melaporkan Jurhum. Hal ini, katanya, terkait pernyataan Jurhum yang dimuat oleh media massa. "Pernyataannya hampir sama dengan yang di email," katanya.
Terkait tuduhan tersebut, Neta membantah. Menurutnya, IPW tidak pernah melakukan demo ke Mabes Polri. Dirinya juga membantah menerima bayaran dari Tutut. "Demi Tuhan saya tidak menerima bayaran, kenal pun tidak," katanya.
Menurut Neta, IPW hanya mendesak kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri terkait kasus Sisminbakum. Menurut informasi yang Neta terima, berita acara pemeriksaan (bap) kasus tersebut sudah lengkap. Oleh karena itu, IPW mendesak agar Kejaksaan Agung melimpahkan kasus ini ke pengadilan. "Karena sudah tiga bulan mengambang," katanya.
Informasi BAP yang sudah lengkap tersebut, katanya, didapat dari keterangan Jampidsus M. Amari. Selain itu, kata Neta, pihak IPW pun pernah mengkonfirmasi tersebut ke Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum).
Sementara itu, Neta mengatakan, IPW juga mendesak Polri untuk menelusuri adanya dugaan praktek pencucian uang dalam kasus Sisminbakum. Menurut Neta, IPW mendesak kepada dua pihak tersebut melalui jalur surat, SMS, atau pun siaran pers. "Bukan demo. Bahkan tak ada nama Yusril disebut dalam desakan tersebut," katanya.
Neta sangat menyayangkan munculnya pernyataan tersebut yang diduga berasal dari Yusril. Menurutnya jika memang benar, sebagai pakar hukum, Yusril seharusnya melakukan cek dan ricek mengenai kebenaran informasi itu. Untuk itu, katanya, Neta melaporkan hal ini kepolisian. "Supaya diproses dan bentuk pembelajaran bagi pakar hukum," katanya.
Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ini dilaporkan dengan Pasal 310, 311 KUHP dan atau pasal 27 subsider pasal 45 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Laporan ini tercatat dalam TBL/1690/V/2011/PMJ/Ditreskrimum.