Rabu 18 May 2011 13:53 WIB

IPB Resmi Ajukan PK Susu Formula Berbakteri

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Didi Purwadi
Institut Pertanian Bogor
Foto: primaholidaybandung.blogspot.com
Institut Pertanian Bogor

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Institut Pertanian Bogor secara resmi mengajukan peninjauan kembali (pk) atas putusan kasasi Mahkamah Agung tentang perkara pengumuman susu formula. Kuasa hukum IPB, Edward Arfa, mendaftarkan pk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/5).

Edward berpendapat IPB tidak memiliki kewajiban apa pun untuk mamatuhi putusan majelis hakim Mahkamah Agung. Alasannya, tutur Edwad, majelis hakim khilaf dalam menjatuhkan putusan kasasi. Edward menjelaskan putusan majelis hakim untuk mengeksekusi gugatan David Tobing itu sifatnya tidak riil. Oleh karena itu, tuturnya, surat pk bernomor 16/SRT/PDT/PK/2011/PN JKT PST itu didaftarkan.

Berdasarkan pasal 225 HIR (Hukum Acara Perdata), Edward menilai bahwa IPB, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan dapat menolak putusan hakim jika eksekusi bersifat tidak riil. "Kita dilidungi Undang-Undang. Pasal 225 HIR mengatakan apabila termohon tidak bisa melaksanakan eksekusi, maka penggugat dapat mengajukan ganti rugi kepada pengadilan," ungkap Edward di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hanya, Edward mempersilahkan upaya David Tobing mengajukan permohonan sita eksekusi. "Itu haknya dia. Tapi, pengadilan tidak akan bodoh," ujarnya. Menurut Edward, sita eksekusi yang diajukan oleh David Tobing itu tidak tertera dalam putusan kasasi Mahkamah Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement