REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tersangka kasus suap Sesmenpora, Mindo Rosalina Manulang, merubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut kuasa hukum Rosa, Djufrie Taufik, Rosa menghapus keterlibatan Muhammad Nazarudin, bendahara umum Partai Demokrat, dalam BAP kasusnya.
"Fakta-fakta yang disampaikan Kamarudin (mengenai) keterlibatan Nazarudin, itu diperbaiki semua (dalam BAP)," kata Djufrie Taufik usai mendampingi Rosa di KPK, Jakarta, Kamis (12/5).
Djufrie berkelit semua hal yang berkaitan dengan Nazarudin merupakan skenario atau perintah dari Kamarudin Simanjuntan, mantan kuasa hukum Rosa. Mengenai motif untuk menyeret nama Nazarudin, dengan alasan sesama profesi sebagai pengacara, ia berkelit silahkan menanyakannya kepada Kamarudin.
Mengenai substansi yang diubah dalam BAP, Djufrie hanya menyebutkan semua keterlibatan Nazarudin dihapus semua. Substansi yang lain, ia meminta agar bertanya langsung kepada KPK. Saat ditanya perubahan BAP itu terkesan melindungi Nazarudin, ia membantahnya. "Nggak ada begitu. Memang faktanya seperti itu (tidak melibatkan Nazarudin)," ujarnya.
Perubahan pengakuan juga dalam pihak perantara yang mengenalkan Sesmenpora, Wafid Muharam dan M Nazarudin. Djufrie mengatakan bukan Rosa yang memperkenalkannya, namun seseorang bernama Paulus Nyoman. "Memang faktanya begitu, Paulus Nyoman," kilahnya.
Mengenai adanya fee dalam kasus suap itu, Djufrie berkelit tidak mengetahui apakah Rosa merubahnya atau tidak. Menurutnya, semua pengakuan dalam BAP merupakan perintah Kamarudin. "Itu, saya tidak tahu. Jadi semua yang ada kemarin, settingan pengacara lama, itu kata dia (Rosa)," ujar Djufrie.