REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Citibank tidak menghadiri sidang perdana atas gugatan perdata keluarga almarhum Irzen Octa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/5). Majelis hakim pun terpaksa harus menunda sidang hingga Kamis (19/5) pekan depan.
"Sidang hari ini ditunda, dilanjutkan Kamis, 19 Mei pekan depan. Hakim memerintahkan panitera untuk memanggil kembali tergugat pada waktu tersebut," ujar ketua majelis hakim, Pramodhana Kusumaatmadja, di PN Jakarta Pusat.
Pramodhana mengaku sebelumnya telah memanggil pihak tergugat untuk mengikuti sidang. "Tapi, ternyata tidak hadir," ujarnya. Berdasarkan hukum acara perdata, pemanggilan dapat dilakukan pengadilan sampai tiga kali hingga tergugat memenuhi perintah pengadilan.
Kuasa hukum keluarga almarhum Irzen, OC Kaligis, mengungkapkan apa yang dilakukan oleh Citibank merupakan pelanggaran HAM. Ia pun meminta agar pihak tergugat tidak mengulangi perbuatannya dalam persidangan pekan depan.
Irzen ditemukan tewas di Menara Jamsostek, Jakarta Selatan, Selasa (29/3). Korban bermaksud mempertanyakan jumlah tagihan kartu kredit yang membengkak dari Rp 68 juta menjadi Rp 100 juta. Atas kasus tewasnya Irzen ini, polisi telah menetapkan lima tersangka yang merupakan debt collector.
OCK menuding pihak Citibank telah memindahkan mayat Irzen dari posisi semula. Oleh karena itu, ungkapnya, apa yang dilakukan Citibank itu merugikan pihak korban. Citibank pun digugat keluarga almarhum Irzen secara perdata. Tergugat, yakni Citibank Amerika Serikat, Citibank Indonesia dan Citibank Jakarta digugat untuk membayar ganti rugi sebanyak Rp 3 triliun.