REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA - Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah mengatakan, KPK belum mendapatkan informasi dari FBI terkait dugaan ada penyelenggara negara Indonesia yang terlibat kasus suap tersebut. Karena, pihak yang melakukan penyelidikan itu adalah FBI.
Namun, jika dalam penyelidikan yang dilakukan KPK sendiri dan menemukan adanya keterlibatan penyelenggara negara kita, maka KPK akan segera melakukan tindakan. Selain itu, KPK juga bisa melakukan tindakan terhadap perusahaan asing yang menyuap penyelenggara negara Indonesia.
Karena, hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang PBB untuk pemberantasan korupsi (UNCAC). "Ya siapapun, asal kita menemukan buktinya, pasti akan kita tindak," kata Chandra dalam keterangan persnya di Nusa Dua, Bali, Selasa (11/5).
Menurutnya, sejauh ini KPK belum memiliki bukti-bukti cukup tentang dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan AS maupun perusahaan asingnya yang melakukan penyuapan terhadap penyelenggara negara Indonesia. Sehingga, KPK belum bisa menghitung berapa kerugian yang ditimbulkan akibat praktik suap tersebut.