REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polisi akan memproses secara hukum orang-orang yang terlibat membentuk negara baru di Indonesia. Termasuk pembentukan Negara Islam Indonesia (NII). Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharudin Djafar.
Menurut Baharudin, tidak boleh ada negara dalam negara. “Jika NII terbukti ada, maka harus ada tindakan hukumnya. Itu jadi musuh bersama," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/5).
Namun demikian, lanjut Baharudin, polisi harus melihat adanya bukti pernyataan atau deklarasi berdirinya NII. Jika terbukti, maka itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan makar. Polisi akan menindak dan memproses tindakan tersebut. Perbuatan makar ini tercantum dalam pasal 106 dan pasal 107 KUHP. Pelakunya dapat diancam dengan hukuman 15-20 tahun penjara.
Gerakan NII banyak dibicarakan sebagai tameng kegiatan yang menguntungkan pihak tertentu. Seperti adanya tindakan penipuan, pencurian atau penggelapan dalam kelompok tersebut. Untuk itu, polisi juga akan melihat apakah ada tindakan pidana tersebut di dalamnya.
Sebagai upaya pencegahan, kata Baharudin, harus dilakukan upaya mulai dari lingkungan rumah tangga. Lalu dalam lingkungan sekitar, termasuk lingkungan sekolah. “Polisi akan membantu lembaga-lembaga yang meminta bantuan terkait upaya pencegahan ini. Kita akan berikan pelayanan," katanya.