REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Bali Nine, Scott Anthony Rush. Rush kini mendapat hukuman pidana penjara seumur hidup, setelah sebelumnya memperoleh hukuman mati.
Dalam putusan MA yang dirilis pada Selasa (10/5), majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap pemohon PK. Perkara tersebut ditangani oleh majelis hakim, Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis, Mansyur Kertayasa dan Imam Harjadi sebagai anggota.
Dalam pertimbangannya, majelis PK menyatakan bahwa Scott hanya berperan sebagai orang yang dipergunakan oleh terdakwa lain dalam kasus penyelundupan narkotika. Hukuman penjara seumur hidup pun sama dengan terdakwa lainnya yang berperan sebagai kurir. Pertimbangan lainnya adalah karena usia Scott yang masih muda dan saat ini terpidana turut aktif sebagai aktivis anti narkoba.
Kendati demikian, majelis hakim PK tidak seluruhnya berpendapat sama. Anggota majelis hakim, Imam Harjadi, berpendapat putusan kasasi MA sudah sesuai dan Scott tetap memperoleh hukuman mati. Dalam kasasi pertimbangan putusan hukuman mati diberikan karena narkotika berbahaya bagi negara dan rakyat.
Sebelumnya, upaya PK juga pernah dilakukan oleh terpidana kasus Bali Nine, yaitu Martin Eric Stephens yang terkait kasus penyelundupan narkoba di Bali pada 2005. Namun MA menolak PK tersebut. Penolakan PK Bali Nine dilakukan karena setelah meneliti keputusan hakim sebelumnya, MA tidak menemukan adanya kesalahan nyata dari keputusan hakim.