Selasa 10 May 2011 19:05 WIB

Soal Penyimpangan Tender e-KTP, Mendagri Minta dibuktikan

KTP
KTP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi meminta dugaan penyimpangan dalam tender pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dibuktikan dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau ada dugaan, silahkan dibuktikan, jangan cuma disinyalir. Tidak sehat kalau cuma dikatakan disinyalir tapi tidak ada bukti," katanya, di Jakarta, Selasa (10/5). Peryataan itu ia sampaikan menanggapi sebuah lembaga swadaya masyarakat yang menduga proses lelang e-KTP bermasalah.

Gamawan menegaskan proses lelang KTP elektronik ini merupakan tanggung jawab panitia pengadaan yang telah dibentuk dan Mendagri tidak mencampuri proses tersebut. Panitia pengadaan, ujarnya yang bertanggung jawab terhadap proses yang berlangsung, termasuk menentukan spesifikasi dan melakukan seleksi terhadap konsorsium yang mendaftar.

"Tanggung jawab ada di panitia, dia yang diberikan kuasa, silahkan jalan. Itu otoritas panitia," katanya. Jika ada pihak yang keberatan terhadap proses lelang, maka ada mekanisme sanggahan yang bisa ditempuh sesuai dengan peraturan yang berlaku, ujarnya.

Mendagri menuturkan, pihaknya telah meminta banyak pihak untuk ikut mengawasi proses pengadaan KTP elekronik ini seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ia juga mengatakan telah berpesan pada Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan pengadaan KTP elektronik ini sebaik-baiknya, sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Sementara itu, sebelumnya, Panitia Pengadaan KTP Elektronik telah mengumumkan hasil evaluasi dokumen usulan teknis mengenai metodologi dan kesesuaian spesifikasi teknis untuk pekerjaan penerapan e-KTP paket P.1.

Hasil evaluasi terdapat tiga konsorsium yang dinyatakan lolos yakni konsorsium PNRI, konsorsium Mega Global Jaya Grafia, dan PT. Astra Graphia. Ketiga konsorsium yang lolos seleksi ini berhak mengikuti tahapan lelang berikutnya yaitu penawaran administrasi dan teknis.

Setelah lolos pada tahap kedua ini, konsorsium memasuki tahapan pengajuan penawaran harga. Sebelumnya, lembaga swadaya masyarakat Government Watch (Gowa) menilai ada sejumlah permasalahan dalam proses pelelangan yang telah dilakukan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement