REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA - Pemerintah menyatakan persetujuannya terkait salah satu hasil konferensi internasional Pemberantasan Suap pada Transaksi Bisnis Internasional di Nusa Dua, Bali, Selasa (10/5) untuk pencekalan terhadap koruptor. Aturan itu bisa dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Wacana itu bagus, efek jeranya lebih besar," kata Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar pada acara konferensi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Namun, Patrialis mengatakan aturan itu tidak bisa dimasukkan ke dalam undang-undang keimigrasian. Undang-Undang Tipikor dirasanya lebih cocok untuk menampung aturan itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, M Jasin mengatakan seluruh peserta konferensi menyatakan persetujuanya untuk mencekal koruptor berkunjung ke negara-negara yang ikut konferensi. Aturan itu dimasukkan ke dalam undang-undang keimigrasian.