Senin 09 May 2011 14:59 WIB

KPK Belum Akan Panggil Angelina Sondakh

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Wakil Ketua KPK, Haryono Umar
Wakil Ketua KPK, Haryono Umar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan melakukan panggilan dan pemeriksaan terhadap politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh terkait kasus suap pembangunan wisma Atlet SEA Games, Palembang. Karena, keterangan keterlibatan Angelina yang berasal dari mantan kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang, Kamarudin Simanjuntak dianggap belum  kuat.

"Itu kan keterangan dia (Kamarudin) kepada media, bukan kepada KPK," kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar saat dihubungi Republika, Senin (9/5).

Selain itu, lanjut Haryono, status Kamarudin saat ini adalah sebagai mantan kuasa hukum dari Rosalina. Sehingga, tidak membuat KPK langsung mempercayai keterangan dari Kamarudin. "Ya kita ini kan dalam melakukan penyidikan harus berdasarkan fakta-fakta bukan dari pernyataan-pernyataan," katanya.

Haryono mengatakan, sejauh ini belum ada laporan dari penyidik yang menyebutkan keterangan tentang keterlibatan Angelina. Namun, jika memang ditemukan adanya dugaan keterlibatan Angelina, KPK tidak akan ragu meminta keterangan dari Angelina.

Selain belum akan memanggil Angelina dalam waktu dekat ini, Haryono juga mengatakan KPK belum akan memanggil Menpora, Andi Malarangeng. Penyidik belum menemukan adanya keterkaitan antara Andi Malarangeng dalam kasus tersebut. "Ya semua itu tergantung dari hasil penyidikan, kalau memang dibutuhkan Andi akan dipanggil tapi kalau tidak ya berarti tidak dipanggil," ujarnya.

Seperti diketahui, nama Angelina Sondakh disebut-sebut terlibat dalam kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games Palembang. Dalam kasus itu, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka adalah, Sesmenpora, Wafid Muharam, salah satu Direktur PT Duta Graha Indah (PT DGI), Muhammad El Idris, dan Mindo Rosalina Manulang yang diduga sebagai perantara.

Masih dalam kasus yang sama, politisi Partai Demokrat lainnya juga disebut-sebut ikut terlibat. Yaitu, Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazarudin. Ia dianggap sebagai atasan dari Rosalina dan diduga mendapatkan uang sebesar Rp 25 miliar dalam kasus itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement