REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan penjara seumur hidup kepada Amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Ustadz Abu Bakar Ba’asyir karena dianggap telah terbukti melakukan dakwaan lebih subsider. Menurut tim penasihat hukum Ba’asyir, dokumen tuntutan JPU sangat berlebihan dan tidak mendasar.
"Dokumen tuntutan JPU sangat berlebihan dan tidak mendasar," kata koordinator tim penasihat hukum Ba’asyir, Ahmad Michdan usai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/5).
Michdan menjelaskan salah satu hal yang memberatkan tuntutan karena Ba’asyir pernah dihukum sebelumnya. Padahal, selama dua kali penuntutan pada dua kasus sebelumnya, Ba’asyir tidak pernah terbukti melakukan tindak terorisme.
Selain itu, keterlibatan Ba’asyir dalam pelatihan militer di Bukit Jalin Jantho, Aceh Besar, tidak signifikan. Ba’asyir memang mengakui adanya pengumpulan dana untuk jihad sekitar Rp 300 juta, namun dana tersebut digunakan untuk jihad di Palestina, bukan ke Aceh.
Menurutnya, JPU juga tidak konsisten dalam membacakan tuntutan kepada Ba’asyir. Pasalnya, jaksa yang mendakwa, namun dalam tuntutan, dakwaan primer dan subsider malah tidak terbukti. Ba’asyir hanya dianggap terbukti dalam dakwaan lebih subsider. "JPU tidak konsisten karena mencabut dakwaan primer. Maka itu, tuntutan ini sangat berlebihan dan tidak tepat," tegasnya.
Sementara itu, Ba’asyir menyatakan dirinya telah siap untuk dituntut hukuman apapun dalam tuntutan JPU. Ia meyakini apa yang dilakukannya untuk berjuang demi Islam. "Karena saya telah berjuang untuk Islam," pungkasnya usai sidang dan langsung dibawa petugas kepolisian ke Rutan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, JPU menyatakan terdakwa Abu Bakar Ba’asyir telah secara sah dan meyakinkan, merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk mengumpulkan dana untuk tindak pidana terorisme. Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan perincian Rp 150 juta yang didapat dari Haryadi Usman, Rp 200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri.