REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dituntut hukuman penjara selama seumur hidup. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinatori Andi Muhammad Taufik dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/5).
"Menjatuhkan pidana kepada tersakwa Abu Bakar Ba’asyir dengan penjara seumur hidup," kata JPU yang dikoordinatori Andi Muhammad Taufik, dalam siding di PN Jaksel, Senin (9/5).
JPU memaparkan Ba’asyir telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan dakwaan lebih subsider yaitu pasal 14 juncto pasal 11 Undang Undang Nomor 15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Abu Bakar Baasyir diduga merencanakan dan menggerakan orang lain untuk mengumpulkan dana, baik secara pribadi maupun selaku Amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT).
Sedangkan dakwaan primer yaitu pasal 14 juncto pasal 9 UU 15/2003 dan dakwaan subside yaitu pasal 14 juncto pasal 7 UU 15/2003 dinyatakan tidak terbukti bersalah. "Satu, terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan primer yaitu pasal 14 juncto pasal 9 UU pemberantasan tindak pidana terorisme. Kedua, terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan subsider yaitu pasal 14 juncto pasal 7 UU pemberantasan tindak pidana terorisme," ujar Andi.
Hal-hal yang dianggap memberatkan tuntutan yaitu terdakwa Ba’asyir dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana terorisme dan tidak konsisten dalam memberikan jawaban selama dalam persidangan. Selain itu, Ba’asyir juga tidak menyesali perbuatannya dalam melakukan aksi terorisme serta sudah pernah dihukum. "Hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa Abu Bakar Ba’asyir telah berusia lanjut," tambahnya.
Atas tuntutan hukuman seumur hidup, tim penasihat hukum Ba’asyir pun akan mengajukan pembelaan diri atau pleidoi. Pleidoi tersebut akan dibacakan terpisah antara terdakwa dan tim penasihat hukum. "Kami akan membacakan pleidoi secara terpisah. Dokumen tuntutan JPU berlebihan dan tidak mendasar," kata koordinator tim penasihat hukum Ba’asyir, Ahmad Michdan, usai pembacaan tuntutan oleh JPU.
Ketua Majelis Hakim, Hery Swantoro, mengatakan sidang dengan pembacaan pembelaan atas tuntutan JPU atau pleidoi akan dilaksanakan pada 25 Mei 2011 mendatang. "Pembacaan pleidoi akan dilaksanakan pada 25 Mei 2011," ujarnya.
Sebelumnya, Abu Bakar Ba’asyir didakwa dengan tujuh pasal berlapis dalam sidang pembacaan dakwaan beberapa waktu lalu. Ba’asyir didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 9, pasal 14 juncto pasal 7, pasal 14 juncto pasal 11 UU nomor 15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme serta pasal 15 juncto pasal 9, pasal 5 juncto pasal 7, pasal 15 juncto pasal 11 dan pasal 13a UU No 15/2003 dengan hukuman maksimal hukuman mati.