REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Sidang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Ustadz Abu Bakar Ba'asyir dilaksanakan pada hari ini (9/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun pelaksanaan sidang tersebut ditunda menjadi pukul 12.00 WIB, dari sebelumnya akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB.
"Sidang akan dilakukan pada pukul 12.00 WIB," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf, saat dihubungi Senin (9/5). Yusuf menambahkan saat ini pihaknya tengah menyiapkan surat-surat untuk berkas tuntutan Ba'asyir siang nanti. Menurutnya, Ba'asyir akan didatangkan ke PN Jaksel pada pukul 10.00 WIB.
"Ba'asyir tetap dihadirkan pukul 10.00 WIB," ujarnya. Ba'asyir tiba di PN Jaksel pada pukul 10.20 WIB. Ba'asyir tiba dengan didampingi tim penasihat hukumnya dari Tim Pengacara Muslim (TPM).
Ba'asyir didakwa dengan tujuh pasal berlapis. Ba'asyir dituduh terlibat dalam aksi pelatihan militer di Bukit Jalin Jantho, Aceh dan perampokan CIMB di Medan, Sumatera Utara.