Kamis 05 May 2011 20:22 WIB

Ketua KPK: Kepolisian dan Kejaksaan Jangan di Bawah Kekuasaan Presiden

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busryo Muqoddas menyarankan agar Kepolisian dan Kejaksaan tidak berada di bawah kekuasaan presiden.  Karena, dua lembaga penegak hukum tersebut tidak akan bisa menjaga independensinya jika masih berada di bawah kekuasaan presiden.

“Ada fakta yang menunjukkan bahwa di dalam kasus-kasus tertentu kedua lembaga penegak hukum itu tidak bisa independen,” kata Busryo di kantornya, Kamis (5/5).

Menurutnya,  pendapatnya itu berdasarkan hasil pemikiran akademis. Indonesia yang menganut paham trias politika belum melakukan pemisahan kekuasaan secara tegas. Padahal, pembagian kekuasaan itu harus tegas berdasarkan paham trias politika tersebut.

Terkait pemisahan kekuasaan tersebut, Busryo menyarankan agar ke depan kepolisian dan kejaksaan tidak berada di bawah presiden. Karena,  kalau tetap berada di bawah presiden, hal tersebut akan membuat dua lembaga penegak hukum itu tidak  independen. “Makanya mulai dipikirkan untuk mengamandemen undang-undangnya,” kata Busryo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement