Rabu 04 May 2011 16:39 WIB

BC Merak Sita Sepatu Ilegal Seharga Rp 5,16 Miliar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak berhasil melakukan penindakan atas 5.160 pasang sepatu senilai Rp 5,16 miliar eks PT PW yang dikeluarkan secara ilegal.

Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono dalam keterangan di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa sepatu tersebut dikeluarkan tanpa dokumen dan/atau persetujuan petugas Bea dan Cukai.

"Bea dan Cukai menyita sepatu merek 'MBT' sebanyak 430 karton yang masing-masing berisi 12 pasang atau keseluruhan 5.160 pasang yang dikeluarkan oleh eks perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat atau PT PW," ujarnya.

Ia menjelaskan, penindakan yang terjadi pada Kamis (21/4) tersebut, bermula dari petugas P2 KPPBC Tipe Madya Pabean Merak yang menerima informasi tentang pengeluaran barang dari PT PW.

Setelah informasi tersebut ditindaklanjuti, diketahui bahwa

barang-barang yang dikeluarkan dari perusahaan tersebut telah sampai dan sedang dibongkar di gudang daerah Balaraja.

"Petugas P2 KPPBC kemudian melakukan koordinasi dengan petugas P2 Kantor Wilayah DJBC Banten dan P2 KPPBC Tipe Madya Pabean Tangerang untuk melakukan penindakan di gudang tersebut," ujar Agung.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan atas barang yang dibongkar di lokasi gudang pada 01.00 WIB dan dari hasil pemeriksaan kedapatan bahwa sepatu-sepatu tersebut dikeluarkan tanpa persetujuan petugas Bea dan Cukai.

"Sekitar pukul 06.00 WIB telah ditangkap seorang pelaku berinisial KYJ dan saat ini telah dilakukan pengamanan atas barang bukti dengan membawanya ke gudang di bawah pengawasan KPPBC Tipe Madya Pabean Merak," ujarnya.

Pelaku diduga melanggar pasal 102 huruf (f) UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sebanyak Rp 5 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement