Selasa 03 May 2011 18:22 WIB

Saksi Sebut Ahmadiyah Pemicu Bentrok Cikeusik

Rep: Muhammad Fakhruddin/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,SERANG--Jemaat Ahmadiyah menjadi pemicu dalam bentrokan Cikeusik yang mengakibatkan korban jiwa. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus bentrok warga Cikeusik dengan jemaat Ahmadiyah di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (3/5).

Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dengan terdakwa KH Ujang Muhamad Arif bin Abuya Surya. Saksi pertama yang dihadirkan, yakni Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cikeusik Inspektur Polisi Tingkat Satu (IPTU) Hasanudin.

Hasanudin mengatakan, sebelum terjadi bentrokan, dia bersama tiga anggotanya sudah berada di dalam rumah Suparman, pimpinan Ahmadiyah Cikeusik, yang menjadi lokasi bentrokan. "Suparman dan keluarga sudah diungsikan ke Mapolres Pandeglang, nah yang berada di dalam rumah saat itu adalah para jemaat Ahmadiyah yang berasal dari Cikeusik dan luar Cikeusik," kata Hasanudin.

Di dalam rumah Suparman, kata Hasanudin, ada sekitar 20 Jemaat Ahmadiyah, terdiri dari 17 jemaat Ahmadiyah dari luar Cikeusik dan 3 warga Cikeusik pengikut Ahmadiyah. Menurut Hasanudin, sebelum bentrokan terjadi, dia berusaha membujuk amir pejalanan Ahmadiyah ke Cikesik, Deden Sujana,  yang berada di rumah Suparman agar seluruh jemaat Ahmadiyah dievakuasi dari rumah itu. ”Deden yang mengaku sebagai keamanan nasional Ahmadiyah itu akan tetap mempertahankan rumah tersebut. Menurutnya, rumah itu aset sekaligus tempat ibadah jemaat Ahmadiyah,” kata Hasanudin.

Saat negosiasi berlangsung, kata Hasanudin, tidak ada kerumunan massa di lokasi tersebut. Saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Rasminto, mengenai kronologis kedatangan massa ke lokasi tersebut, Hasanudin mengatakan, massa datang setengah jam setelah negosiasi dengan Ahmadiyah menemui jalan buntu. Tamu Suparman tidak mau dievakuasi. "Mengetahui adanya massa ke tempat tersebut, jemaat Ahmadiyah kemudian keluar menyambut kedatangan warga dengan membawa tombak dan katepel," ungkapnya.

Saat massa tiba di lokasi bentrokan, Hasanudin mengaku hanya melihat warga yang mengacungkan tangan sambil bertakbir. Dia memperkirakan massa berjumlah sekitar seribu orang.

Hasanudin juga mengaku tidak melihat terdakwa KH Ujang Muhamad Arif bin Abuya Surya di lokasi bentrokan. Dia juga bersaksi melihat warga menggunakan batu dan kayu yang diambil di halaman rumah Suparman, tetapi ada juga warga yang tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam setelah pihak Ahmadiyah melakukan penyerangan.  "Saya juga baru mengetahui ada korban jiwa dan korban luka-luka setelah usai bentrokan,"kata dia

Sidang terhadap 12 terdakwa itu dilakukan bersamaan dan digelar di ruang terpisah. Dalam sidang terdakwa lainnya, dengan agenda sidang pembacaan pembelaan (eksepsi), tim pengacara menilai dakwaan JPU tidak lengkap dan tidak cermat. Sebab, ada bagian kronologis bentrok Cikeusik yang diduga sengaja dihilangkan oleh JPU dalam surat dakwaan.

Tim pengacara mempersoalkan dakwaan JPU yang tidak memasukkan proses negosiasi antara polisi dan tamu Suparman, pimpinan Ahmadiyah Cikeusik,  Pandeglang, Banten dalam surat dakwaan. “Sesuai pasal 143 hurup B, bahwa dakwaan jaksa yang tidak lengkap harus dibatalkan,” kata kuasa hukum terdakwa dari Tim Pembela Muslim (TPM), Mahendradata.

Selain itu, kata Mahendradata, peranan terdakwa dalam bentrokan tersebut tidak secara tegas dan jelas diuraikan dalam dakwaan. Mehendradata menilai JPU tidak konsisten dalam menempatkan kedudukan terdakwa. “Kami juga memandang dakwaan bersifat spekualatif dan tidak bersumber pada berita acara pemeriksaan,” katanya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Serang, Muhammad Mahmud, mengatakan tim pengacara berhak menolah dakwaan JPU. Namun, kata Mahmud, pihaknya punya bukti lain yang akan disampaikan pada sidang berikutnya. “Itu haknya TPM, tapi kami sudah siap menjawab pada sidang berikutnya,” kata Mahmud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement