Kamis 28 Apr 2011 17:30 WIB

Wajar Revisi UU KPK Dipertanyakan, Keberpihakan DPR Dimana Sih

Rep: Esthi Maharani/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Rencana DPR merevisi UU 30/2002 tentang KPK dinilai sangat wajar jika dipertanyakan banyak pihak. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Eryanto Nugroho mengatakan hal ini terkait dengan keberpihakan dan pola DPR terhadap anti-korupsi. “Keberpihakan DPR memberantas korupsi lemah dan meragukan,” katanya, Kamis (28/4).

Menurutnya, ada isu-isu tertentu yang memperlihatkan keberpihakan tersebut. Contoh kecilnya pengusiran Bibi Samad Rianto dan Chandra M Hamzah oleh Komisi III DPR pada awal Februari 2011. “Banyak orang yang menjaga KPK jangan sampai insititusi capaian reformasi ini diganggu oleh lembaga yang keberpihakannya (terhadap korupsi) tidak jelas,” katanya.

Artinya, sudah sangat jelas masyarakat ragu terhadap niatan DPR untuk merevisi UU tersebut. Terlebih lagi drafnya revisi atau naskah akademiknya belum ada dan belum pernah dilakukan dialog dengan public.

Maka, menurutnya, jika dari segi niat hingga persiapan drafnya belum ada, sebaiknya memang UU tersebut tidak direvisi.  Ia mengakui pasti ada aspek di institusi KPK yang harus diperbaiki. Tetapi jika dihadapkan pada pilihan menggunakan UU KPK yang sekarang atau menggunakan UU KPK yang telah direvisi, ia cenderung mengambil pilihan pertama.

“Pilihannya, yang ada sekarang atau lebih buruk jika telah diotak-atik DPR,” katanya. DPR, lanjutnya, harus bisa menjamin UU KPK yang akan direvisi tidak melemahkan institusi tersebut. Caranya dengan naskah akademik dan dialog public yang memadai sehingga draf bisa dikaji bersama.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso membantah revisi UU KPK sebagai bentuk melemahkan KPK. Ia juga menolak jika revisi UU bidang hukum itu hanya difokuskan pada UU KPK saja, karena revisi juga akan dilakukan pada UU lain. Diantaranya UU tentang  MA, Kejaksaan Agung, MK, dan KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement