Kamis 28 Apr 2011 16:52 WIB

KPK Periksa Petinggi dan Pegawai PT DGI, Penyuap Sesmenpora

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Johan Budi
Foto: Republika/Pandega
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyelidikan terkait dugaan kasus suap pembangunan wisma SEA Games, Palembang yang melibatkan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Wafid Muharam sebagai tersangka. Kali ini, Kamis (28/4), KPK memanggil salah seorang direktur PT Duta Graha Indah (DGI), Teguh Khasanto Tan.

Selain memanggil Teguh selaku petinggi PT DGI, KPK juga memanggil salah seorang pegawainya, Claudia. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, keduanya diperiksa sebagai saksi. "Pemeriksaan bertujuan untuk mencari informasi terkait motif atau tujuan Muhammad El Idris, salah satu direktur PT DGI yang diduga menyuap Wafid," kata Johan, Kamis (28/4).

Seperti diketahui, proyek persiapan menyambut SEA Games 2011 di Palembang, Sumatera Selatan, tercoreng kasus suap miliaran rupiah kepada pejabat negara di Jakarta. KPK, menangkap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sekmenpora), Wafid Muharram, di ruang kerjanya, saat melakukan transaksi suap bersama seorang kontraktor proyek wisma atlet SEA Games dan seorang broker, Kamis (21/4).

"Sekretaris Menteri itu tertangkap basah ketika sedang menerima suap dari pelaku usaha. Ada tiga cek yang hendak diberikan dari perantara. Jadi ada yang menyuap, ada yang disuap, dan ada uang atau cek sebagai bukti," ungkap Wakil Ketua KPK, Muhammad Jasin, Jumat (22/4).

Dua orang lain yang ditangkap bersama Wafid, adalah pengusaha MEI (Muhammad El Idris) dan seorang wanita, MRM (Mirdo Rosalina Manulang) yang diduga sebagai perantara suap. Penangkapan dilakukan pada pukul 17.15 WIB, di ruang kerja Wafid, lantai 3 Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat.

Mereka digelandang ke gedung KPK untuk langsung menjalani pemeriksaan yang disusul dengan penahanan. Penyidik juga menyita dua mobil, yakni Honda CRV dan Toyota Alfard, serta dokumen dan cek senilai Rp 3,2 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement