REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Pertahanan, Juwono Sudarsono memastikan tanah yang digunakan untuk latihan militer di Kebumen, Jawa Tengah merupakan tanah milik negara. “Status tanah di Kebumen merupakan inventarisasi negara dan sudah ditetapkan DPR pada 2010,” katanya saat memberikan penjelasan di depan Komisi I DPR, Selasa (26/4).
Menurutnya, tanah tersebut sudah merupakan tanah negara yang diperuntukan bagi TNI sesuai dengan UU Agraria. Bahkan, ia pun menyebutkan nomer registrasi inventaris negara itu. “Ada nomer registrasinya, yakni 30709074,” katanya.
Ia mengatakan tanah tersebut sudah otentifikasi sudah ada dalam barang milik negara dan menjadi salah satu kekayaan negara. Dalam Badan Pertanahan Negara (BPN) aturannya juga sudah jelas, kalau masuk dalam milik negara, maka tidak boleh ada sertifikat lain di dalam tanah tersebut. “Kalau ada sertifikat lain, itu aspal (asli tapi palsu),” katanya. Sudah dicek bersama, tidak ada sertifikat diluar kepemilikan TNI.
Para LSM sudah mengadakan pertemuan dengan BPN pada Kamis (20/4) yang disampaikan hanya berupa uraian saja. Ditegaskannya, jika itu tanah tersebut dulu sifatnya suam raja, maka pada waktu republic ini berdiri, tanah tersebut menjadi milik negara. “Dari situ, sudah tidak bisa lagi ada sertifikat lain, kecuali sertifikat lain yang dikeluarkan BPN,” katanya.
Dalam paparan yang berlangsung sejak sekitar pukul 14.00, Menhan didampingi oleh Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono beserta jajarannya. Mereka menyampaikan tiga hal, yakni menjelaskan tentang kronologis insiden kebumen, solusi setelah insiden, dan penjelasan mengenai penetapan Siaga I terkait dengan terorisme.