Senin 25 Apr 2011 18:09 WIB

Djoko Pekik Ditunjuk Sebagai Plh Sesmenpora

Rep: ratna puspita/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Pemuda dan Olah raga, Andi Alfian Mallarangeng, menunjuk Deputi Peningkatan Prestasi Olah raga Kemenpora, Djoko Pekik, sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Menpora. Djoko mendapat kuasa penuh untuk melaksanakan tugas Wafid Muharram yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pembangunan Wisma Atlet di Palembang, Sumatera Selatan.

Andi mengatakan, pihaknya harus mengambil langkah untuk memastikan fungsi Kementrian tetap berjalan dengan baik. "Hari ini saya sudah menandatangai Surat Keputusan menetapkan Plh Sesmenpora," kata Andi, di Jakarta, Senin (25/4).

Menurut Andi, Djoko akan melaksanakan tugas tersebut hingga ditunjuk pejabat definitif sebagai Sesmenpora. Pejabat baru itu akan ditentukan setelah ada kepastian hukum terkait status Wafid yang ditangkap pada, Kamis (21/4) pekan lalu.

Andi menuturkan, Djoko tidak hanya bertanggungjawab melaksanakan tugas harian sesmenpora. Tidak seperti Plh lain yang tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan strategis. "Saya juga menandatangani SK penunjukan pak Djoko sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Kuasa Administrasi dan Kepegawaian," kata dia.

Andi menjelaskan, hal ini dilakukan agar pelaksanaan SEA Games, baik penyiapan kontingen maupun penyelenggaraan, tetap berjalan dengan baik. Selain itu, Andi juga sudah melakukan konsultasi pada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Untuk memastikan langkah-langkah yang kami lakukan sudah tepat," ujar dia.

Kepada Djoko, Andi berpesan, untuk menjalankan kewenangannya sesyai dengan prinsip good governance. "Tugas pak Djoko memastikan semua hal berjalan dengan aturan yang benar, transparan dan akuntabel," kata dia.

Sementara itu, Djoko mengatakan, pihaknya akan melakukan konsolidasi internal untuk melakukan percepatan, khususnya segala hal terkait SEA Games, pekan ini. Percepatan itu, antara lain kekurangan dana pembangunan venue dan penyelesaian honararium atlet.

Selain itu, Djoko juga akan melakukan komunikasi dengan penyangga kepentingan lain, seperti Inasoc selaku Panitia Penyelenggara SEA Games dan Prima yang melakukan persiapan atlet. "Apa kebutuhan penyangga kepentingan. Itu yang akan segera kita komunikasikan," ujar dia.

Djoko menjamin tidak terdapat kendalan psikologis menyusul tertangkapnya Wafid oleh KPK. Sebab, segala tugas dilakukan oleh tim. "Kinerjanya kan tim. Karena itu, transfer pengetahuannya juga tidak akan sulit," ujar dia.

Wafid ditangkap bersama pengusaha kontraktor Wisma Atlet, MUI (Mohammad El Idris) dan R (Mirdo Rosalina Manulang) yang diduga bertindak sebagai penghubung. Wafid disangka menerima gratifikasi dan dijerat Pasal 12 huruf a jo Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Bersama ketiganya, KPK juga menyita cek bernilai Rp 3,2 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement