REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengacara Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki, Partahi Sihombing mengatakan kliennya sudah sesuai prosedur dalam mencairkan dana deposito PT Elnusa Tbk, senilai Rp 111 miliar. "Dia memang sesuai prosedur yang ada, dengan begitu saudara Itman tidak bisa dipersalahkan," kata Partahi di Markas Polda Metro Jaya, Senin (25/4).
Partahi mengatakan pencairan dana deposito milik PT Elnusa pada Bank Mega Cabang Pembantu Jababeka sesuai standar operasional prosedur karena ada dua tanda tangan dua pejabat PT Elnusa yang kompeten mencairkan dana itu. Partahi menjelaskan dua pejabat PT Elnusa yang menandatangi pencairan dana pada Bank Mega, yakni Direktur Utama berinisial E dan Direktur Keuangan berinisial SN.
Pengacara itu, mempersoalkan Itman tidak menerima informasi baik secara lisan maupun tulisan terkait pergantian Direktur Utama PT Elnusa, E kepada pejabat yang baru. "Sehingga pencairan yang dilakukan saudara Itman atas persetujuan direksi lama sesuai prosedur karena tidak mengetahui adanya pergantian direksi PT Elnusa," ujar Partahi
Partahi menegaskan kasus pembobolan rekening milik PT Elnusa sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut karena tidak pernah memberitahukan pergantian pejabat Direktur Utamanya. Tim pengacara Itman yang lainnya, Dwi Herry Sulistyawan menyatakan dana milik PT Elnusa pada Bank Mega merupakan deposito harian (on call) yang setiap saat dapat dicairkan.
Dwi menyebutkan, Itman pernah mengkonfirmasi kepada Direktur Keuangan PT Elnusa, SN terkait adanya keanehan tanda tangan pada lembaran penarikan deposito. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap enam tersangka pembobolan dana deposito PT Elnusa senilai Rp 111 miliar yang diduga melibatkan pejabat perusahaan itu, pejabat Bank Mega dan pelaku lainnya.
Para tersangka dijerat Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman empat tahun penjara, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen ancaman pidana enam tahun penjara, Pasal 49 Undang-Undang Perbankan tentang pegawai bank yang tidak menjalankan prosedur dan prinsip kehati-hatian dalam pelayanan perbankan dengan ancaman lima tahun penjara, dan Pasal 3, serta 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman pidana 15 tahun penjara.