Senin 25 Apr 2011 16:39 WIB

Telusuri Kasus Antasari, KY Periksa Munim Idris

Antasari Azhar
Foto: antara
Antasari Azhar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah meminta keterangan ahli forensik Munim Indris terkait perkara pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, yang melibatkan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.

Sebelumnya KY telah memanggil pengacara Antasari, Magdir Ismail, Ari Yusuf Amir dan Agus Salim untuk menjelaskan tentang pengaduannya pada Senin (18/4) lalu.

Seperti diketahui, KY mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran profesionalisme dari majelis hakim perkara Antasari dari tingkat pertama sampai kasasi dengan mengabaikan beberapa bukti-bukti kunci dalam perkara tersebut.

Bukti-bukti kuat yang dimaksud adalah adanya pengabaian keterangan ahli balistik dan forensik. Selain itu, juga pengabaian atas bukti berupa baju korban yakni Nasrudin Zulkarnain, yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

Antasari sendiri telah divonis 18 tahun penjara oleh MA di tingkat kasasi dalam kasus pembunuhan tersebut. Majelis kasasi menyatakan Antasari terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement