Senin 25 Apr 2011 15:11 WIB

Melakukan Pornoaksi, Artis Porno Asing Harus Ditindak

Rep: Prima Restri/ Red: Johar Arif
Industri hiburan, Ilustrasi
Foto: disleksi.org
Industri hiburan, Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,table.MsoNormalTable { line-height: 115%; font-size: 11pt; font-family: "Calibri","sans-serif"; } JAKARTA -- Kecenderungan baru menghadirkan artis porno asing muncul dalam dunia industri film Indonesia. Para artis porno asing itu datang dan bekerja mempertontonkan pornoaksi.

''Siapa pun yang bertentangan dengan undang-undang, termasuk artis asing yang berjualan dengan menyebar foto atau gerakan pornoaksi, harus ditindak,'' tutur Deputi Perlindungan Perempuan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA), Safruddin Setia Budi, kepada Republika, Senin (25/4).

Ia menegaskan tidak ada standar ganda dalam melakukan penindakan, artis Indonesia atau artis asing jika melanggar UU mendapatkan perlakuan sama di hadapan hukum. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Namun, ujarnya, penindakan secara tegas hanya bisa dilakukan oleh Kepolisian. ''Harusnya Kepolisian dalam menindak pornoaksi yang dianggap melanggar norma dan UU tidak perlu menunggu surat dari Kementrian PP dan PA,'' tutur dia.

''Kalau mereka (artis porno asing) benar-benar melakukan pornoaksi akibatnya sangat merusak pendidikan anak-anak,'' lanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement