REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretariat Jenderal DPR RI akan menunggu kelanjutkan proses hukum tersangka suap Sekretaris Menpora yang juga pimpinan PT Duta Graha Indah, Mohammad El Idris. PT Duta Graha Indah merupakan satu dari lima perusahaan yang lolos tahap prakualifikasi pembangunan gedung baru dewan.
Menurut Kepala Biro Pemeliharaan Bangunan dan Instalasi Setjen DPR, Sumirat, DPR tidak berwenang memberikan sanksi pencoretan perserta tender yang tersangkut perkara hukum. "Yang berwenang instansi lain seperti Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi," ujar Sumirat saat dihubungi, Senin (25/4).
El Idris bersama Rosalina tertangkap tangan oleh KPK saat menyuap Sekretaris Menpora Wafid Muharam, Kamis (21/4) lalu. Mereka ditangkap bersama bukti tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar dalam kaitannya dengan pembangunan Wisma Atlet di Palembang.
Sumirat juga menyatakan kemungkinan diulangnya proses tender jika tahapan sayem bara jadi dilakukan saat hasil evaluasi biaya pembangunan gedung baru dewan selesai dihitung oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Hasil evaluasi ini, yang diperkirakan juga akan memasukan revisi desain gedung sesuai perhitungan biaya yang baru, membuat Setjen DPR akan melakukan evaluasi.
"Kalau valid dengan perhitungan baru DPR, mereka akan lanjut, kalau tidak, akan kami ulang." Selain PT Duta Graha Indah, empat perusahaan lainnya adalah PT PP (Persero), PT Hutama Karya, KSO Adhi-WIKA dan PT Waskita Karya (Persero).
Jika sayembara desain gedung jadi selenggarakan, papar Sumirat, dibutuhkan waktu sekitar enam bulan. Ini meliputi penentuan pelaksana acara (even organiser), pelaksanaan sayembara dan penilaian hingga pengumuman sayembara. "Jadi penentuan kontraktor bisa jadi baru dilakukan tahun depan," katanya.