REPUBLIKA.CO.ID, xJAKARTA – Revisi Undang-Undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai belum ada urgensinya. "Kita tidak menemukan argumentasi dan kajian awal dari UU KPK apakah pasal atau kewenangan yang dirasa tidak efektif sehingga UU tersebut perlu direvisi,” kata Donal Fariz, peneliti ICW, Ahad (24/4).
Menurutnya, niatan dari DPR itu tidak bisa diterima. Terlebih lagi ketika KPK sedang gencar melakukan upaya memberantas korupsi yang beberapa diantaranya adalah anggota DPR.
Menurut Donal, keinginan DPR merevisi UU KPK terlihat dari surat resmi Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso yang ditujukan kepada Ketua Komisi III DPR tertanggal 24 Januari 2011 lalu. “Diam-diam revisi Undang-undang KPK dilakukan DPR dengan menugaskan Sekretariat Jenderal DPR menyusun draf Naskah Akademis dan RUU KPK," katanya.
Secara normatif tak ada yang berarti dari proses revisi undang-undang. Karena pada prinsipnya aturan hukum dapat diubah dan diperbarui jika tak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, atau demi peningkatan upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.