Kamis 21 Apr 2011 15:13 WIB

Diduga Menipu, Konsultan Italia Dicekal Kejaksaan Agung

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Siwi Tri Puji B
Kejaksaan Agung (Illustrasi)
Foto: ANTARA
Kejaksaan Agung (Illustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Giovanni Gandolvi, konsultan Italia yang menjadi tersangka atas kasus penipuan, dilarang bepergian ke luar negeri. Jaksa Agung Muda Intelijen, Edwin Pamimpin Situmorang, mengaku telah mengeluarkan surat cegah tangkal (cekal) untuk Giovanno, dengan nomor 117/d/dsp.3/04/2011 tanggal 14 april 2011.

Giovanni merupakan Kepala Perwakilan Indonesia, perusahaan konsultan kontraktor dari Italia, C Lotti & Associati. Perusahaan ini mendapat kontrak dari Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum untuk mengerjakan proyek Water Resources and Irrigation Management Project (WISMP) di 14 kota senilai Rp 35 miliar.

Akan tetapi, Giovanni diduga telah melakukan penipuan setelah mengerjakan proyek tersebut di tiga kota, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur. Menurut Noor, Giovanni melakukan pemalsuan dalam mengajukan penagihan pembayaran jasa konsultan senilai Rp 6,5 miliar dalam kegiatan proyek WISMP. Kejaksaan Agung mengungkapkan tersangka dan kerugian negara itu bisa bertambah karena seluruh proyek yang ditangani C Lotti bernilai Rp 35 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement