Rabu 20 Apr 2011 19:17 WIB

Eksepsi Paskah Suzetta Dinilai Keliru

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Paskah Suzetta
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Paskah Suzetta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/4), kembali menggelar sidang pembacaan eksepsi Paskah Suzetta dalam kasus cek pelawat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai eksepsi yang disampaikan mantan Kepala Bappenas dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional itu keliru.

Salah satu anggota JPU, Edy Hartoyo mengatakan, salah satu bentuk kekeliruan itu seperti yang disampaikan Paskah mengenai bentuk dakwaan dari dakwaan altenatif menjadi dakwaan subsidaritas. "Tidak ada hubungannya dengan bentuk surat dakwaan alternatif," ujar Edy saat membacakan tanggapan atas eksepsi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/4).

JPU menilai, dakwaan alternatif yang ditujukan kepada mantan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional itu sudah tepat. Selain itu, JPU mengaku tidak sepaham dengan pendapat kubu Paskah yang menilai dakwaan keliru karena Paskah didakwa secara bersama-sama. "Alasan itu sangat tidak berdasar, JPU memiliki kewenangan penuh untuk mengelompokkan surat dakwaan demi kemudahan pembuktian," ujarnya.

Menurutnya, jika terdakwanya banyak maka JPU bisa melakukan pemecahan perkara baik dilakukan terhadap masing-masing atau dikelompokan menurut peranan masing-masing terdakwa. Hal tersebut bertujuan untuk kemudahan dalam membuktikan dakwaan.

Untuk itu, JPU berkesimpulan bahwa nota keberatan haruslah diabaikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Majelis Hakim yang akan menyampaikan putusan sela untuk menanggapi eksepsi terdakwa serta tanggapan jaksa atas eksepsi. Dijadwalkan putusan sela akan dilakuka pada Rabu pekan depan (27/4).

Menanggapi penilaian JPU terhadap eksepsi tersebut, Paskah Suzetta mengatakan dirinya yakin majelis hakim akan menggunakan asas praduga tak bersalah dalam menyidangkan kasusnya. Ia yakin dan percaya pada awal persidangan, di mana hakim menyatakan sidang ini diawali asas praduga tak bersalah.

Seperti diketahui, Paskah Suzetta yang diduga menerima suap berupa cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom pada 2004 lalu didakwa dengan dakwaan alternatif. Yaitu, Pasal 5 Ayat 2 junto Pasal (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pemberantasan Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement