Rabu 20 Apr 2011 10:09 WIB

'Ada Orang yang Mengaku Sebagai Penembak Nasrudin Zulkarnaen Sebenarnya''

Rep: M Hafil/ Red: Stevy Maradona
pistol/ilustrasi
pistol/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Daniel Daen Sabon yang divonis 18 tahun penjara karena diduga sebagai pembunuh DIrektur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen,  mendapatkan surat pengakuan dari seseorang tak dikenal. 

Pengirim surat yang menamakan diri ‘NN’ itu mengaku sebagai pelaku penembakan Nasrudin sebenarnya. Menurut salah satu anggota tim kuasa hukum Daniel,  Agustinus P Dosi, surat itu ditujukan kepada tim kuasa hukum yang diterima oleh anggota tim lainnya yaitu, Matheo Ardy Malembot beberapa hari lalu. Surat itu ditulis oleh seseorang yang mengaku bernama ‘NN’.

“Surat itu secara umum berisi pengakuan ‘NN’ bahwa ia adalah pelaku pembunuh Nasrudin sebenarnya,” kata Agustinus saat dihubungi Republika, Selasa (20/4) pagi. Selain itu,  lanjut Agustinus, surat itu berisi adanya keterangan soal penembakan dan kejadian yang selama ini tidak pernah terungkap. Namun,  Tim masih mempelajari kebenaran dari isi surat tersebut. “Kita belum tahu apa motivasi si pengirim surat itu,” katanya.

Daniel Daen Sabon alias Danil (25), terdakwa perkara pidana pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, divonis 18 tahun penjara. Majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, 23 Desember 2009 menyatakan, Daniel terbukti bersalah dalam peristiwa penghilangan nyawa Nasrudin. Pasal yang dikenakan pada Danil adalah 340 jo 55 ayat 1:1 KUHP.

Atas keputusan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan tidak mungkin  Daniel yang melakukan penembakan. Karena, kemampuan maupun inteligensi Daniel Daen dianggap tidak mungkin bisa membuatnya menembak tepat pada sasaran atau target. 

 

Sebelumnya, Kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail melaporkan dugaan kejanggalan-kejanggan dalam kasus tersebut ke Komisi Yudisial, Selasa (19/4). Ia  menyebut, salah satu kejanggalan adalah soal senjata yang digunakan untuk membunuh korban.   Diantaranya, seperti yang dipraktikan  di persidangan, senjata yang digunakan itu macet. Namun, menurut keterangan Abdul Mun'in Idris (ahli forensik RSCM), senjata (yang membunuh korban) berasal dari senjata yang baik.

Selain itu, Maqdir juga menjelaskan mengenai kejanggalan dalam perbedaan diameter anak peluru senjata tersebut. Menurut keterangan Mun'in, peluru yang terdapat di tubuh korban adalah 9 milimeter. Namun, senjata yang ditunjukkan dalam persidangan berkaliber 0.38 spesial.  Menurut keterangan ahli senjata, senjata seperti itu tidak bisa menggunakan anak peluru 9 milimeter karena tidak muat dan terlalu kecil larasnya,

                                       

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement