REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penanganan radikalisme agama tidak mungkin dihadapi secara parsial. Pandangan ini dilontarkan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj.
"Sebagai kesatuan paham dan gerakan, radikalisme agama tidak mungkin dihadapi dengan tindakan dan kebijakan yang parsial," kata Said Aqil di gedung PBNU, Jakarta, Selasa (19/4).
Menurutnya problem radikalisme agama merentang dari hulu ke hilir, sehingga dibutuhkan perencanaan kebijakan dan implementasi yang komprehensif dan terpadu.
Beberapa faktor yang menyebabkan terorisme masih terus berkembang diantaranya kemiskinan, kebodohan, balas dendam, dan pemahaman Islam yang salah.
"Saya memandang penanganan radikalisme agama idealnya menempuh langkah legal formal dan langkah kebudayaan sekaligus," kata Said Aqil.
Pendekatan legal formal mengasumsikan tanggung jawab negara melalui koridor konstitusi dan prosedur hukum yang ada.
"Di situ pemerintah mestinya memandang tanggung jawab melindungi hak hidup warga negara dan menjaga keutuhan NKRI sebagai harga mati," katanya.