Senin 18 Apr 2011 18:52 WIB

Kejakgung Bantah Jampidsus Baru Pengganti Amari Tersangka

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M. Amari
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M. Amari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah pemberitaan bahwa calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Andi Nirwanto, pernah menjadi tersangka kasus pemalsuan berkas saksi. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Noor Rachmad, mengungkapkan Andi Nirwanto memang diperiksa polisi, tetapi sebatas sebagai saksi.

Menurutnya, posisi Andi saat itu hanya menjadi jaksa penuntut umum pengganti karena posisi sebenarnya ketika itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. "Loh Pak Andi kan yang menyidangkan sebagai PU pengganti, Wajar dong kalau dimintai keterangan sebagai saksi (di kepolisian), karena ketika itu jaksa aslinya sudah mutasi ke Sumbar sebagai Kajari. Pak andi sebagai pengganti," jelasnya.

Untuk itu, Noor mengungkapkan Andi tidak tahu sama sekali tentang pemalsuan berkas perkara atas saksi Kiki Aryanto. Pada waktu itu yang melakukan pemeriksaan tambahan di kajati lalu dilimpahkan di Kejari Jakarta Utara lalu disidangkan kasus itu, dia adalah JPU pengganti. "Jaksanya diantara yang lain adalah pak Harun Husein, pak andi itu pengganti," ungkapnya.

Peristiwa ditangkapnya lima jaksa terjadi pada 5 Desember 1997 lalu. Mereka dituduh polisi melakukan tindakan kriminal dengan memalsukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tambahan Kiki Ariyanto, dalam  persidangan Eng San.

Padahal, polisi ketika itu menjelaskan bahwa Kiki Aryanto ketika itu berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Eng San menjadi terdakwa atas perkara pembunuhan  bos judi Nyo Beng Seng. Eng San sendiri dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dinyatakan bebas dari hukuman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement