Jumat 15 Apr 2011 18:28 WIB

KY Perkirakan Pemeriksaan Hakim Antasari Dua Bulan

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar
Foto: Antara
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memperkirakan rekomendasi terhadap tindaklanjut pemeriksaan potensi pelanggaran kode etik hakim kasus mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, akan selesai dalam satu hingga dua bulan ke depan. Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Jumat (15/4) mengatakan, KY saat ini sedang melakukan tahap penelahaan investigasi dan pemeriksaan pihak-pihak yang akan dipanggil terkait kasus Antasari.

Ia menuturkan berdasar standar operasi KY akan melakukan penelaahan dalam 70-90 hari kerja. "Minggu depan kami akan mulai (meminta keterangan) dari pengacara Antasari lalu saksi dan ahli baru keterangan hakim. Harapannya satu atau dua bulan sudah keluar hasil rekomendasinya kalau pelanggaran apa sanksinya, jadi sekarang kita masih berdasar potensi pelanggaran," kata Asep disela-sela penandatanganan kerja sama KY dan 10 LBH mendeklarisasikan Jejaring.

Dia juga berharap publik memberi kesempatan KY untuk menyelesaikan seluruh proses. Ketika dikonfirmasi pernyataan MA yang mengatakan pengabaian bukti merupakan hak hakim, Asep menuturkan hal tersebut hanya masalah perspektif. "Itu masalah perspektif, kami hanya ingin tahu mengapa ada pengabaian," ujar Asep.

Dia juga mengatakan bahwa KY tidak punya kewenangan mengubah putusan hakim, namun hanya terkait perilaku hakim dan adanya indikasi penyimpangan

yang menjadi kewenangan KY. Dia mengungkapkan dalam laporan pengaduan yang diterima ada potensi pelanggaran perilaku hakim, yaitu adanya pengabaian bukti dari ahli yang signifikan tidak hanya diterima, tapi juga tidak dimasukkan dalam dokumen oleh hakim.

Asep menjelaskan laporan pengaduan tentang hakim Antasari sebenarnya telah diterima KY sejak setahun lalu, namun komisioner KY pada periode

sebelumnya belum menyelesaikan laporan tersebut. "Di periode lama kami tidak tahu kenapa ini belum tuntas, tapi KY punya komitmen untuk menuntaskan laporan yang sudah ada dari periode sebelumnya. Kasus Antasari ini merupakan pengikisan dari kasus yang diterima KY," ujarnya. Pada 2010 KY telah menyelesaikan 300 laporan pengaduan dan memeriksa 15 hakim.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement