REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) memperkirakan rekomendasi terhadap tindaklanjut pemeriksaan potensi pelanggaran kode etik hakim kasus mantan Ketua KPK, Antasari Azhar akan selesai dalam satu hingga dua bulan ke depan.
Saat ini KY sedang melakukan tahap penelahaan investigasi dan pemeriksaan pihak-pihak yang akan dipanggil terkait kasus Antasari. Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, mengatakan berdasar standar operasi KY akan melakukan penelaahan dalam 70-90 hari kerja.
“Pekan depan kita akan mulai (meminta keterangan) dari pengacara Antasari lalu saksi dan ahli baru keterangan hakim. Harapannya satu atau dua bulan sudah keluar hasil rekomendasinya kalau pelanggaran apa sanksinya, jadi sekarang kita masih berdasar potensi pelanggaran,” kata Asep disela-sela penandatanganan kerjasama KY dan 10 LBH, Jumat (15/4). Ia pun berharap publik memberi kesempatan KY untuk menyelesaikan seluruh proses.
Ketika dikonfirmasi pernyataan MA yang mengatakan pengabaian bukti merupakan hak hakim, Asep menuturkan hal tersebut hanya masalah perspektif. “Itu masalah perspektif, kita hanya ingin tahu mengapa ada pengabaian,” tukas Asep.