REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku semakin optimistis membangun persaingan usaha sehat di dalam negeri. Lembaga itu menilai institusi penegak hukum memiliki kesamaan dalam menginterpretasikan hukum persaingan usaha.
"Putusan Mahkamah Agung Maret lalu yang menguatkan tiga putusan KPPU yakni tentang tender pengadaan jasa outsourcing pembacaan meter di PT PLN diistribusi Jawa Tengah dan Yogyakarta 2008, kasus taksi Bandara Hasanuddin di Makassar dan taksi Bandara Juanda Surabaya. Itu sangat menggembirakan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU, Zaki Zein Badroen, di Medan, Kamis (14/4).
Kesamaan dalam menginterpretasikan hukum persaingan usaha menjadi dorongan KPPU untuk terus membangun terciptanya persaingan usaha yang sehat demi kesejahteraan rakyat di Indonesia, katanya.
Kasus di PT PLN diistribusi Jawa Tengah dan Yogyakarta 2008, taksi Bandara Hasanuddin di Makassar dan taksi Bandara Juanda Surabaya merupakan putusan KPPU tahun lalu.
Dalam kasus di PLN itu, majelis menilai bahwa telah terjadi persekongkolan horizontal dan vertikal dalam proses pengadaan proyek tersebut. KPPU pun memutuskan seluruh terlapor terbukti melanggar Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 dan menghukum para terlapor membayar sanksi denda.
Kedua kasus lainnya juga ditemukan melanggar UU No 5 Tahun 1999 sehingga juga ada sanksi denda. Namun para terlapor yang terkena sanksi KPPU itu tidak menerima putusan tersebut dan melakukan banding ke MA. Tetapi kenyataannya MA justru menguatkan putusan KPPU itu.
"Mudah-mudahan kasus lainnya bisa disikapi sama oleh institusi penegak hukum seperti pengadilan negeri atau MA, karena kenyataannya putusan KPPU bukan asal-asalan tetapi mengacu pada bukti-bukti kuat dan akurat serta mengacu pada landasan hukum yang ada" katanya.
Dia menjelaskan, tiga kasus itu merupakan perkara inisiatif yang berawal dari monitoring yang dilakukan KPPU.