Rabu 13 Apr 2011 17:36 WIB

Debt Collector Dihapus, 300 Ribu Orang Menganggur

Rep: fitria andayani/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Diperkirakan akan ada 300 ribu debt collector yang kehilangan pekerjaan bila pemerintah menghapus sama sekali peranan debt collector dalam proses penagihan bank. Sementara itu, Bank Indonesia akan merevisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang kepemilikan kartu kredit.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah menyatakan, banyak hal yang perlu dipertimbangkan bila ingin jasa debt collector dihapuskan sama sekali. Tidak hanya para penagih yang berasal dari pihak ketiga, namun juga para tenaga koleksi dan recovery yang ada di bank. “Ini tidak semudah kelihatannya,” tuturnya, Rabu (13/4). Sebelumnya, DPR merekomendasikan agar Bank Indonesia menghentikan sama sekali jasa penagihan lewat pihak ketiga.

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution menyatakan, akan sangat mungkin bila rasio kredit macet (NPL) semakin tinggi bila jasa debt collector dihapus. “Kita akan ajak bicara asosiasi dan pemain besar jasa penagih terkait,” tuturnya.

Pertemuan tersebut diharapkan bisa memetakan apakah jasa ini masih dibutuhkan atau tidak. “Kalau dikatakan itu ilegal, maka akan kita cari tahu seperti apa yang ilegal itu,” tuturnya. BI pun akan mengajak bicara pihak Kementerian Hukum dan HAM. “Jadi kita tuntaskan satu persatu. Ini sedang berjalan,” tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement