Selasa 12 Apr 2011 21:18 WIB

Kejaksaan Agung-Seskab Sinkronkan Data Izin Pemeriksaan Kepala Daerah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan akan mensinkronkan kembali data izin pemeriksaan kepala daerah dengan Sekretaris Kabinet Dipo Alam.

Usai rapat kabinet paripurna di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa, Basrief mengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan dengan Sekretaris Kabinet untuk mencocokkan data izin pemeriksaan daerah. "Kita sinkronkan nanti, itu akan kita bahas. Itu akan kita sinkronkan dari kita dengan di Seskab," ujarnya.

Menurut Basrief, bisa saja izin pemeriksaan yang sebenarnya sudah selesai tetapi tetap masuk hitungan sehingga akhirnya yang diberitakan terhambat sebanyak 61 kepala daerah. "Saya perintahkan di kantor itu ditelusuri lagi. Dari arsip karena saya lihat juga itu ada yang sudah selesai, tapi dihitung. Itu akan kita sinkronkan lagi," katanya.

Sebelum rapat kabinet paripurna, Presiden dalam pengantarnya membantah menghambat izin pemeriksaan kepala daerah. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan ia tidak pernah memperlambat pemberian izin pemeriksaan pejabat negara yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

"Hari-hari terakhir ini diramaikan ada (permohonan izin-red) pemeriksaan pejabat negara di meja Presiden, meja saya bersih," kata Presiden. Presiden menjelaskan bahwa setiap hari setidaknya memeriksa dan menandatangani 15 hingga 20 dokumen seperti undang-undang, peraturan presiden, instruksi presiden, surat kuasa dan juga termasuk surat permohonan izin pemeriksaan pejabat negara. "Saya katakan tidak ada yang bermalam, begitu (surat-red) masuk dan (kemudian-red) keluar," katanya.

Bila ada surat permohonan izin pemeriksaan yang dikembalikan kepada kejaksaan atau kepolisian, kata Presiden, itu karena ada penjelasan yang kurang lengkap. Namun setelah kembali ke meja Presiden maka segera ditandatangani.

Meski demikian, Presiden juga mengatakan ada komponen peraturan lain juga menyangkut izin pemeriksaan pejabat negara. Dalam UU Nomor 32 tahun 2004 jo UU Nomor 27 tahun 2009, bila dalam 60 hari izin pemeriksaan bagi pejabat negara dan 30 hari bagi izin pemeriksaan anggota DPR belum dikeluarkan Presiden maka penyidik dapat memproses pemeriksaan tersebut. "Dan biasanya begitu di meja saya sebelum jatuh tempo pasti sudah keluar," tegas Presiden.

Presiden sempat menyayangkan keluarnya pernyataan dari kalangan pemerintah sendiri mengenai lambatnya izin pemeriksaan dari Presiden keluar tanpa mencek apakah betul surat yang dimaksud sudah sampai ke meja Presiden atau belum dan meminta agar teliti dalam mengeluarkan pernyataan.

Walaupun demikian, Presiden Yudhoyono memerintahkan pada Seskab Dipo Alam dan Jaksa Agung Basrief Arief untuk mencari surat izin pemeriksaan yang dimaksud. "Saya tahu Jaksa Agung sudah berikan penjelasan, Seskab juga, tapi coba cari dan temukan, dimana surat yang konon belum keluar itu," tegas Kepala Negara.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement