REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung menilai bahwa calon presiden independen atau perseorangan belum bisa dilakukan pada Pemilu 2014. "Untuk melakukan perubahan atau amandemen UUD 1945 membutuhkan waktu, sementara waktu yang ada tidak akan cukup melakukan perubahan-perubahan, khususnya terkait capres perseorangan," kata Akbar di sela-sela diskusi 'Capres Independen dan Penguatan Kelembagaan Parpol' di Akbar Tandjung Institute, Jakarta, Selasa (12/4).
Menurut dia, amandemen UUD 1945 memerlukan pembahasan yang detail tentang wacana capres independen itu. "Apakah kita perlu konsolidasi terlebih dulu? Sejauh mana tinjauan politiknya? Apakah papol menyetujui perubahan UUD 1945? Apakah persyaratan untuk melakukan perubahan bisa dicapai? Dengan kondisi seperti ini, capres independen belum bisa diwujudkan," paparnya.
Ia mengatakan, untuk melakukan amandemen UUD 1945 saat ini akan mendapatkan rintangan, terlebih kelembagaan DPD dan partai politik belum kuat. Menurut dia, partai politik harus bisa memperkuat secara kelembagaan dan bisa merekrut calon pemimpinnya secara terbuka, seperti yang pernah dilakukan oleh Partai Golkar, yakni konvensi.
"Meski calon yang diusung belum berhasil menang dalam pemilu, namun citra Golkar meningkat dan dinamisasi partai juga terlihat, di mana daerah juga ikut terlibat," kata mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.
Ia juga menyatakan mendukung wacana yang dilontarkan oleh DPD tersebut. "Wacana soal capres independen perlu dikembangkan, namun untuk pelaksanaan amandemen UUD 1945 belum bisa dilakukan saat ini," demikian Akbar Tandjung.
Dalam diskusi tersebut, Wakil Ketua DPD Laode Ida mengatakan, membuka jalur perseorangan dalam pilpres adalah memenuhi hak warga negara dan bukan untuk mendikotomi jalur partai politik dan nonparpol. "Dengan calon presiden perseorangan, ada peluang mendapatkan calon pemimpin yang mempunyai kemampuan manajerial dan kepemimpinan," katanya.
Mantan Ketua DPR ini menilai jika amandemen UUD 1945 bisa dilakukan, tidak ada alasan untuk menolak usul soal capres independen.