Senin 11 Apr 2011 17:51 WIB

Akhirnya, Pemerintah Mengaku Sosialisasi SKB Ahmadiyah Minim

Rep: Prima Restri Ludfiani/ Red: Djibril Muhammad
Ahmadiyah, ilustrasi
Foto: Antara
Ahmadiyah, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah mengakui bahwa sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur tentang Ahmadiyah dalam kebidupan beragama masih kurang. Pemerintah telah menerbitkan SKB antara Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat pada 2008 lalu.

"Kita memang masih kurang dalam sosialisasi SKB tentang Ahmadiyah," ujar Deputi Bidang Pendidikan dan Agama Kementrian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agus Sartono usai menggelar focus group discussion (FGD) di Jakarta, Senin (11/4). Masih kurangnya sosialisasi ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran.

Selama ini soal agama menjadi urusan pemerintah pusat. Sementara anggaran di Kementrian Agama sebagian besar untuk dana pendidikan. Sementara di Indonesia terdapat sekitar 65 ribu kecamatan yang harus disosialisasikan tentang SKB ini.

Akibat kurangnya sosialisasi ini Agus menyebutkan menjadi salah satu penyebab terjadinya kekerasan terhadap Ahmadiyah. Yang hingga kini masih terus terjadi. "Kurangnya pemahaman yang menyebabkan adanya kerusuhan," tutur Agus.

Karena itu Agus melihat ini menjadi momentum bagus untuk meningkatkan anggaran tentang sosialisasi kehidupan beragama di Indonesia. "Tahun 2012 sosialisasi ini akan kita dorong untuk dianggarkan dalam APBN," tutur dia. Dan hal ini harus menjadi program prioritas. Jika tidak diantisipasi dengan baik akan menghambat pertumbuhan negara karena terus adanya konflik.

FGD dihadiri oleh Kemenag, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Hukum dan HAM, perwakilan dari Nahdhatul Utama (NU) dan Ketua MUI Ma'ruf Amin. Dalam FGD ini belum ada kepastian tentang langkah pemerintah akan membubarkan atau tidak Ahmadiyah. "FGD ini masih akan berjalan panjang. Yang jelas kami saat ini akan fokus pada sosialisasi SKB tentang Ahmadiyah," tutur Agus.

SKB tersebut berisi pertama peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran itu.

Kedua memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan atau anggota pengurus JAI sepanjang mengaku beragama Islam untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam. Yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.

Ketiga, penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement