Senin 11 Apr 2011 16:18 WIB

Polri: Tak Pernah Ada Perizinan Jasa Penagih Utang

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Penagih utang/debt collector (Ilustrasi)
Penagih utang/debt collector (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polri menegaskan tidak pernah mengeluarkan atau menerbitkan perizinan terkait jasa penagihan utang. Pasalnya, dalam perkembangannya praktek jasa penagihan utang kerap melanggar  hukum

"Sepengetahuan kami, tidak ada. Polri tidak pernah mengeluarkan yang terkait rekomendasi atau perizinan jasa penagih utang," kata Kepala Bagian penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/4).

Ia menegaskan, lembaga keuangan yang memanfaatkan jasa penagihan utang tersebut, dilarang melakukan tindakan kekerasan yang mengarah pada perbuatan pelanggaran hukum. Apabila ada aktifitas jasa penagih utang yang mengarah kepada tindakan-tindakan pelanggaran hukum, masyarakat berhak melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Berdasar laporan, kepolisian secara proporsional akan melakukan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan jasa penagih utang dalam praktiknya. Menyinggung ada anggota kepolisian yang terlibat dalam jasa penagihan utang, tentu, kata Boy Rafli, akan diproses secara hukum.

Ia menegaskan dibenarkan seorang anggota polri, terlibat dalam aktifitas jasa penagihan utang. Prinsipnya, ia menekankan, penagihan utang tidak boleh melakukan pelanggaran hukum misalnya melakukan pengancaman, intimidasi, penganiayaan, tindakan kekerasan, termasuk perampasan juga.

Namun ia juga mengimbau agar masyarakat tetap patuh terhadap hubungan perjanjian keperdataan dengan lembaga keuangan agar tidak melibatkan jasa penagihan utang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement