Senin 11 Apr 2011 15:08 WIB

Arifinto Bisa 'Diseret' dengan UU Pornografi

Rep: Esthi Maharani/ Red: Djibril Muhammad
Arifinto
Foto: facebook/arifinto
Arifinto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua DPR, Pramono Anung mengatakan Arifinto bisa terkena UU Pornografi. "Itu sudah sangat jelas menyangkut UU Pornografi. Kalau itu diterapkan yang bersangkutan bisa terkena UU tersebut," katanya saat ditemui Senin, (11/4).

Menurutnya, setelah melihat rekaman foto secara keseluruhan, ia menyakini konten pornografi yang ada di dalam ipad Arifinto bukan berasal dari email tapi folder yang sudah tersimpan sebelumnya. "Saya meyakini gambar-gambar itu benar tersimpan sebelumnya," katanya.

UU Pornografi yang telah disahkan, lanjutnya, pihak PDI-P sejak awal sudah memberikan catatan. Yakni bukan mengenai persoalan pornografi, tetapi persoalan kemajemukan. Artinya, jika UU itu diterapkan, yang bersangkutan bisa terkena UU tersebut. Terlebih lagi, kasus ini sudah masuk ranah publik.

Selain itu, saat kasus ini pertama kali mencuat pada pekan lalu, Pramono mengklaim sebagai salah satu orang pertama yang menyampaikan di akun twitternya, kejadian di dalam ruang sidang paripurna, menjadikan nuansa sidang sebagai pariporno.

Maka, ia menilai langkah untuk mengundurkan diri dari pihak yang bersangkutan, tepat untuk dilakukan demi memperbaiki citra partai, individu, dan wajah DPR. "Kalau itu terjadi pada anggota dewan dan dilakukan di sidang paripurna, hal yang baik adalah dengan mengakuinya. Ini menunjukkan bahwa dia mengakui kesalahannya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement