Senin 11 Apr 2011 14:36 WIB

Mantan Kepala BIN Dukung Intelijen Lakukan Penangkapan Rahasia

Rep: C41/ Red: Djibril Muhammad
Intelijen, ilustrasi
Intelijen, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelejen Negara AM Hendropriyono setuju agar RUU tentang Intelijen tidak mengatur mengenai kewenangan aparat intelijen melakukan penangkapan. Sikap ini bertolak belakang dengan sejumlah masyarakat yang melihat kewenangan penagkapan ini sebagai bentuk teror terhadap masyarakat.

Hendropriyono menilai masyarakat yang meminta kewenangan penangkapan itu tidak memahami cara kerja intelijen yang harus bersifat rahasia. "Kalau penangkapannya melalui proses hukum, berarti harus taat pada KUHAP, berarti harus lapor ketua RT. Ini namanya bukan intelijen lagi," ujar Hendripriyono saat hendak menghadiri peluncuran buku "Negara Paripurna" karya pengamat politik Yudi Latif di Ruang Rapat Nusantara V Gedung DPR RI, senin (11/4).

Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Pemerintah No. 22, disebutkan bahwa intelejen memiliki kewenangan untuk melakukan 'pengamanan'. Belum dirincinya kata 'pengamanan' tersebut dikhawatirkan akan menjadi alasan intelijen untuk melakukan teror terjadap masyarakat dengan aksi penculikan.

Berbeda dengan aparat hukum yang menangkap seseorang yang telah melakukan tindak kejahatan, Hendropriyono melanjutkan, intelijen justru melakukan penangkapan sebelum tindak kejahatan dilakukan. Selama memiliki bukti yang kuat, dirinya mendukung intelijen menangkap seseorang secara rahasia yang diyakini memiliki informasi mengenai tindak kejahatan yang akan terjadi.

Mengenai kekhawatiran masyarakat tentang penyalahgunaan wewenang ini untuk melakukan penculikan seperti yang terjadi di era Orde Baru, Hendropriyono mempersilakan proses hukum dilakukan atas aparat intelijen yang melakukannya. "Sejak awal saya tegaskan bahwa aparat intelijen bukan aparat penegak hukum, penangkapan dalam tanda kutip oleh intelIjen bukan untuk dihukum, tapi untuk digunakan (informasinya)," bebernya.

Hendropriyono yang kini digantikan oleh Mayjen (Purn) Syamsir Siregar ini mengkhawatirkan pembahasan RUU tentang Intelijen yang berlarut-larut. Selama RUU yang akan menggantikan UU Antiteror ini belum disahkan, Hendropriyono khawatir kesalahan penggunaan wewenangan oleh aparat intelejen akan terus terjadi. Ini karea intelijen tidak tahu apa yang tidak boleh dan harus mereka lakukan dalam tugasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement