Sabtu 09 Apr 2011 16:38 WIB

Ketua MK Minta Pemerintah Serius Tangani Korupsi Pejabat

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD meminta pemerintah serius dalam menangani kasus korupsi khususnya yang dilakukan pejabat negara, mengingat ada 61 izin pemeriksaan terhadap kepala daerah masih di tangan Presiden. "Saat ini masih banyak kasus korupsi yang terjadi di Indonesia yang belum ditangani dengan baik," kata Mahfud, di Pontianak, Sabtu (9/4).

Menurut dia, salah satu penyebab hal tersebut karena kurang tegasnya aparat hukum untuk menangani berbagai kasus korupsi. "Hingga saat ini masih banyak kasus korupsi yang dilakoni oleh para pejabat tinggi negara yang diambangkan," katanya.

Berdasarkan hal tersebut, ia mempertanyakan sikap pemerintah dalam menyelesaikan berbagai kasus korupsi yang ada.

"Pada masa awal menjabat sebagai Presiden pada 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sangat peduli menangani kasus korupsi yang dilakukan pejabat negara. Di mana untuk mengeluarkan izin pemeriksaan terhadap pejabat paling lama dua minggu," katanya.

Ia mengatakan seharusnya ketika lembaga hukum menangani masalah yang dilakukan pejabat negara, izin dari Presiden bisa segera dikeluarkan untuk memperlancar proses penanganannya. "Hal itu jelas akan menjadi pertanyaan dari semua pihak, sampai-sampai timbul pernyataan Amien Rais yang mengusulkan tidak perlu izin dari Presiden untuk memeriksa pejabat negara yang tersangkut masalah hukum," katanya.

Mahfud menilai pernyataan itu adalah suatu hal yang wajar, meski gagasan tersebut tidak benar. "Namun tidak bisa dipungkiri gagasan Pak Amien Rais itu adalah sebagai suatu reaksi dari lambannya izin pemeriksaan keluar," katanya.

Ia mengatakan seharusnya Presiden bisa cepat mengeluarkan izin pemeriksaan jika lembaga penegakan hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK memintanya. Namun, kata dia, jika ditahan-tahan, jelas akan banyak pihak yang meminta tidak perlu ada izin dari Presiden untuk memeriksa pejabat.

Ia mengatakan pemeriksaan terhadap 61 kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi itu sudah menumpuk sejak 2005, dan hingga kini kepala daerah yang terkait kasus korupsi belum juga dapat diperiksa. "Sekitar 61 kepala daerah selama 2005-2011 izin pemeriksaannya dari Presiden belum turun," katanya.

Namun, menurut dia, dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan jika izin pemeriksaan dari Presiden belum turun selama 60 hari, maka bisa dilakukan pemeriksaan," kata Mahfud.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement