REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Nudirman Munir menyatakan bahwa perilaku anggota dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Arifinto telah melanggar kode etik.
BK DPR akan menindaklanjuti tanpa ada laporan dari pihak lain. "Jadi kita akan melihat informasi di media, kalau ini besok keluar di media cetak maupun media elektronik ini sesuai dengan aturan tata beracara, tidak perlu pengaduan masyarakat langsung, kita tindaklanjuti," kata Nudirman di Gedung DPR RI di Jakarta, Jumat.
Ia menyebutkan, apa yang dilakukan Arifinto tidak patut dan berpotensi merusak citra dan kehormatan DPR. "Dengan kode etik DPR yang baru, BK DPR lebih mudah mengambil kesepakatan. Apa bentuk sanksi bagi anggota Komisi V tersebut akan dibahas dalam rapat pleno BK DPR. Fraksi tidak bisa ikut campur," ujar politisi dari Golkar itu.
Nudirman mengatakan, hukuman yang akan diberikan kepada Arifinto berupa peringatan lisan, tertulis, dicopot dari alat kelengkapan dan bahkan bisa dipecat. "Proses terhadap Arifinto akan dilakukan setelah reses," kata dia