REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Setelah melalui rapat kerjabersama pejabat Bank Indonesia, Citibank dan Kepolisian, akhirnya Komisi XI sampai pada simpulan akhir. Dihadapan istri Irzen Okta, korban penganiayaan penagih utang kartu kredit Citibank, dan anak perempuannya, Komisi XI merekomendasikan BI untuk membekukan kegiatan penerbitan kartu kredit Citibank.
Simpulan yang seluruhnya terdapat 13 poin disusun oleh Tim Penyusun dari Komisi XI. Mereka adalah Maruarar Sirait, Meutya Hafid, Maiyasyak Johan, dan Dolfie OFP.
Kesimpulan dibacakan Wakil Ketua Komisi XI Achsanul Qosasi dihadapan perwakilan BI dan Citibank Country Officer Shariq Mukhtar di ruang rapat Komisi XI, Jumat (8/4). Tidak ada perwakilan kepolisian yang hadir.
Dari 13 poin simpulan Komisi XI di antaranya adalah, menyesalkan modus operansi penagihan tunggakan utang Citibank yang diduga menyebabkan tewasnya Irzen Octa; merekomendasikan dan mendesak BI membekukan kegiatan penerbitan kartu kredit Citibank; menuntut kantor pusat Citibank di New York, Amerika untuk meminta maaf kepada keluarga Irzen Octa.
"Kami, Komisi XI, menyampaikan turut berduka yang dalam dan semoga arwah beliau diterima Allah di surga," ucap Achsanul Qosasi kepada istri Irzen Octa, Eci Ronaldi yang didampingi kakak laki-lakinya, Suryadarma serta anak perempuan keduanya, Grace Octa.
Sebelum memasuki ruang rapat, Eci Ronaldi menyatakan harapannya agar Komisi XI dapat membantu keluarganya mendapatkan kebenaran dan memastikan manejemen Citibank mendapat sanksi pidana yang pantas. "Saya sangat berharap kepada DPR dan kepolisian," ujar Aci yang menolak berbicara lebih jauh.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Irzen Octa dari OC Kaligis & Associates, Slamet Juwono meminta Komisi XI untuk terus memantau perkara pidana kasus kematian Irzen Okta. Keluarga menginginkan pihak outsourcing jasa penagihan utang yang disewa Citibank, dan manajemen Citibank diberikan sanksi seberat-beatnya. "Cukup Irzen Okta yang jadi martir, jangan ada lagi Irzen Okta lainnya," tambha Slamet usai rapat.