Jumat 08 Apr 2011 08:29 WIB

Hanya Tiga Menteri Hadiri Rapat Jaminan Sosial

Rep: Esthi Maharani/ Red: Agung Vazza
Gedung DPR
Foto: liranews.com
Gedung DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rapat konsultasi rancangan undang-undang (RUU) badan penyelenggaraan jaminan sosial (BPJS) yang digelar pada Kamis malam, (7/4) hanya dihadiri tiga menteri. Yakni Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar; Menteri BUMN, Mustafa Abubakar; dan Menteri Kepala Bappenas, Armida Alisjahbana.

Padahal seharusnya ada delapan menteri yang telah diamanatkan Presiden lewat tiga kali surat yang dilayangkan ke DPR untuk bisa mengawal RUU BPJS ini. Yakni Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Sosial, dan Menteri BUMN, dan Menteri Kepala Bappenas.

“Sekali lagi Menkeu tidak hadir padahal koordinator dan pusat dari RUU ini ada di dia. Saya sesalkan ketidakhadirannya. Padahal mstinya, Menkeu menjadi leader,” kata Priyo Budi Santoso, yang memimpin rapat konsultasi RUU BPJS. Alasan yang diterimanya yakni sedang tugas negara ke Bali. Di Bali memang sedang ada Pertemuan Menteri-menteri Keuangan se-ASEAN, yang dibuka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Ia mengatakan catatan pansus, terhadap Menkeu, Agus Martowardoyo untuk ke depan betul-betul mau mencermati apa-apa persidangan yang terjadi di DPR. “Karena ini peristiwa kesekian kalinya (ketidakhadirannya) setelah RUU Mata Uang dan RUU lain,” katanya.

DPR pun telah mengundang pakar hukum yang credible dibidangnya untuk dimintai pandangan. Beberapa diantaranya Oka Mahindra, Anggito Abimanyu, dan Priyono. Pakar ini, lanjutnya, mengilhami bahwa RUU BPJS ini sudah benar, yakni adanya pengaturan, dan bukan penetapan.

“Rancananya bukan hanya badan tapi juga menjelaskan substansi undang-undang itu. Apa, bagaimana formatnya,” katanya.

Menariknya, lanjut dia, pada 12 Januari 2011, pemerintah mengirimkan surat kepada ketua pansus, Nizar Sihab yang mengatakan; pemerintah meemandang substansi BPJS seyogyanya hanya bersifat penetapan dan pembentukan BPJS saja. Ketentuan lebih lanjut akan dibahas di revisi UU tentang SJSN. Lalu, pada 2 Februari 2011, diadakan rapat kerja pansuds dengan pemerintah, dinyatakan pihak pemerintah belum siap membahas tim RUU tentang BPJS.

Namun, pemerintah akan memberikan jaminan dan ketegasan mengenai kelanjutan mengenai pansus. Yakni paling lambat 10 hari sebelum 8 April 2011. “Jadi, pemerintah menjanjikan sebelum ayam kokok 10 hari sebelum tanggal 8 April 2011 (28 Maret 2011) sudah memberi kejelasan memberi ini. Ini tercatat di sekretariat pansus,” katanya.

Menanggapi hal ini, Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar menjelaskan menteri lain tak bisa hadir dikarenakan ada tugas negara yang sudah diprogramkan. “Kita sama dengan DPR ingin segera menuntaskan penyelesaian RUU BPJS ini,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement