Kamis 07 Apr 2011 21:41 WIB

PN Pekanbaru Bebaskan Bos Arowana dari Dakwaan Penggelapan Rp 5,8 Miliar

REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU--Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis bebas terdakwa Anuar Salmah alias Amo, bos perusahaan PT Salmah Arowana Lestari (SAL), dalam perkara dugaan penggelapan dana senilai Rp 5,8 miliar, di Pekanbaru, Kamis.

"Majelis hakim juga membebaskan terdakwa dari tahanan kota," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Yusak. Kasus bos Arowana mencuat ketika mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Susno Duadji dihadapan Komisi III DPR RI mengungkapkan sejumlah petinggi Mabes Polri terlibat dalam pengaturan kasus PT SAL.

Menurut Susno, kasus ini dipaksakan pidana padahal materinya lebih mengarah ke perdata. Namun, Susno lantas yang dituduh menerima uang Rp 500 juta dari Syahril Djohan untuk mempercepat proses penyidikan pidana kasus itu.

Sebelumnya, jaksa penutut umum (JPU) menuntut Amo dengan dakwaan primer pasal 372 KUHP dengan hukuman dua tahun penjara karena diduga telah menggelapkan uang milik pengusaha Singapura Ho Kian Huat. Kerjasama keduanya berupa dana untuk pembelian 372 ekor bibit ikan arwana senilai Rp5,8 miliar.

Namun, Majelis Hakim PN Pekanbaru menyatakan dakwaan JPU tidak bisa dibuktikan selama persidangan.

Atas putusan bebas itu, JPU Abun Hisbullah mengatakan pihaknya akan melakukan kasasi ke Makhkamah Agung. "Kami akan menyiapkan memori kasasi dalam dua minggu ini," katanya.

Kasus arwana itu bermula dari perjanjian kerjasama jual beli bibit ikan arwana antara Anuar Salmah dan Ho Kian Huat pada 1995. Pada saat itu, PT SAL sudah mendapat izin ekspor bibit arwana dari badan internasional yang berkantor di Swiss.

Kerja sama itu sendiri didasarkan kepercayaan tanpa ada perjanjian tertulis. Singkat cerita Anuar mengirim bibit ikan ke Ho Kian Huat. Selanjutnya pengusaha Singapura tersebut melanjutkan ekspor ikan itu ke sejumlah negara di antaranya Jepang, Amerika dan Thailand.

Sejak 1995 hingga 1999 kerjasama tersebut berjalan lancar. Ho Kian Huat menjalankan kewajibannya membayar invoice pengiriman arwana kepada Anuar.

Namun sejak 2000 hingga 2007, Ho Kian tidak lagi membayar kewajibannya. Merasa dirugikan, Anuar melaporkan kasus ini ke Mabes Polri pada 2007.

"Namun laporan itu tidak ditindaklanjuti polisi. Alasannya susah memanggil Ho Kian yang warga negara Singapura," kata juru bicara terdakwa, Donny Honggoro.

Menurut dia, kasus hukum terhadap Amo sebenarnya adalah serangan balik Ho Kian Huat yang melaporkan Amo ke Mabes Polri dengan tuduhan penggelapan uang senilai Rp5,8 miliar.

Padahal, sebelumnya pihak Amo terlebih dulu menggugat perdata Ho Kian Huat ke PN Jakarta Pusat pada 2008. Pengadilan pun mengabulkan gugatan Anuar dan mewajibkan Ho Kian Huat membayarkan kewajibannya senilai 7,9 juta dolar Singapura dan 2,1 juta dolar AS.

Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat pun memperkuat putusan PN Jakarta Pusat di tingkat banding pada akhir 2009. Saat ini, perkara perdatanya sedang menunggu putusan kasasi dari Makhkamah Agung.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement