REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR--Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM dan pemberantasan KKN, Denny Indrayana, berharap kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sampai dilemahkan dalam melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. "Intinya adalah jangan sampai ada upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak lain melemahkan kewenangan lembaga yang menangani tindak pidana korupsi ini," katanya di Universitas Hasanuddin Makassar, Rabu.
Ia mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga telah menegaskan untuk menolak segala bentuk upaya pelemahan terdahap kewenangan yang dimiliki oleh KPK. Bahkan, lanjutnya, Presiden memiliki hak veto untuk dapat mengeliminasi segala bentuk upaya, baik dalam bentuk regulasi maupun tindakan yang bertujuan melemahkan kewenangan KPK.
Presiden, kata dia, menegaskan bahwa kewenangan besar yang dimiliki KPK, tidak boleh dihilangkan dari KPK, karena KPK sebagaimana saat ini masih sangat dibutuhkan. "Alasan utama untuk tetap mempertahankan kewenangan KPK adalah bahwa kinerja KPK sejak dibentuk terus menunjukkan kemajuan, dan hal tersebut juga sudah dibuktikan dengan pengungkapan sekian kasus korupsi," tuturnya.
Menurutnya, selama ini memang terdapat berbagai upaya dari berbagai pihak untuk melemahkan kewenagan KPK yang selama ini sangat besar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Jika kewenangan KPK dilemahkan, justru hanya akan menjadi penghambat setiap upaya memberantas tindak pidana korupsi, mengingat dengan kewenangan tersebutlah sekian kasus korupsi dapat diungkap oleh KPK.