Rabu 06 Apr 2011 17:14 WIB

Dirjen Pas Kirim Tim Cek Keberadaan Al Amin ke Sukamiskin Bandung

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
al Amin Nur Nasution
al Amin Nur Nasution

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham), Rabu (5/4) mengirim tim untuk mengecek Lembaga Pemasyrakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Hal tersebut dilakukan untuk menyelidiki dugaan sering keluar masuknya mantan anggota DPR RI yang menjadi terpidana kasus  suap, Al Amin Nasution.

"Ya kita kirim tim untuk mengecek kabar itu," kata Humas Ditjen Pas, Akbar Adi Prabowo saat dihubungi Republika, Rabu (6/4). Akbar mengatakan, pihaknya baru mengetahui dugaan keluar masuknya Al Amin itu dari sejumlah media massa.

Direktur Jendral Pemasyrakatan Kemenkhum, Untung Sugiono sendiri belum mengetahui hal tersebut, karena yang bersangkutan sedang dalam perjalanan dinas ke Palu, Sulawesi Tengah. "Tadi memang pak Menteri Patrialis Akbar telpon Dirjen, dan kami diperintahkan untuk mengecek kabar tersebut," katanya.

Menurutnya, ada sejumlah hal terkait keluar masuknya seorang narapidana dari penjara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 32, seorang narapidana diperbolehkan keluar penjara dengan alasan ada keluarga intinya yang meninggal dunia, menjadi wali nikah bagi anaknya, dan terkait urusan warisan. "Jelas, untuk keluar dari penjara itu harus melalui izin dan proses yang ketat, ketika keluarpun dia didampingi petugas," ujarnya.

Pada hari yang sama, Menkumham Patrialis Akbar mengaku tidak mengetahui kabar bahwa terpidana suap Al Amin Nasution keluar penjara. Pasalnya, beredar kabar bahwa terpidana delapan tahun dalam kasus alih fungsi kawasan hutan lindung tanjung pantai air Telang itu, berada di sebuah Pondok Pesantren di Jakarta.

"Saya cek dulu. Tapi tidak bisa (keluar) kalau tidak ada alasannya. Alasan yang diizinkan hanya sakit dan mengunjungi keluarga," kata Patrialis di Kantor Presiden, Rabu (6/4). Saat ditanyakan mengenai hal ini, Patrialis sempat menyampaikan kemungkinan Al Amin sudah menerima pembebasan bersyarat.

Patrialis lantas menelepon Dirjen Pemasyarakatan dan meminta klarifikasi mengenai kabar tersebut. Namun, Patrialis mendapat informasi dari bawahannya bahwa proses pembebasan bersyarat Al Amin belum turun karena masih di tahap pengajuan.

Seperti diketahui, Al Amin tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 April 2008 di sebuah pub Hotel Ritz Carlton Jakarta bersama Sekertaris Daerah Kabupaten Bintan Azirwan. KPK menyita uang senilai Rp 4 juta saat penangkapan dan Rp 67 juta di mobil Al Amin. Selain uang, ditemukan fotokopi hasil rapat Komisi Kehutanan DPR perihal persetujuan alih fungsi di Bintan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement