Rabu 06 Apr 2011 16:35 WIB

Menkum HAM Tak Tahu Al Amin Keluar Penjara

Rep: Yasmina Hasni/ Red: Djibril Muhammad
Patrialis Akbar
Patrialis Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menkumham Patrialis Akbar mengaku tidak mengetahui kabar bahwa terpidana suap Al Amin Nasution keluar penjara. Pasalnya, beredar kabar bahwa terpidana delapan tahun dalam kasus alih fungsi kawasan hutan lindung tanjung pantai air Telang itu, berada di sebuah Pondok Pesantren di Jakarta.

"Saya cek dulu. Tapi tidak bisa (keluar) kalau tidak ada alasannya. Alasan yang diizinkan hanya sakit dan mengunjungi keluarga," kata Patrialis di Kantor Presiden, Rabu (6/4). Saat ditanyakan mengenai hal ini, Patrialis sempat menyampaikan kemungkinan Al Amin sudah menerima pembebasan bersyarat.

Patrialis lantas menelepon Dirjen Pemasyarakatan dan meminta klarifikasi mengenai kabar tersebut. Namun, Patrialis mendapat informasi dari bawahannya bahwa proses pembebasan bersyarat Al Amin belum turun karena masih di tahap pengajuan.

Menteri Patrialis lantas menjelaskan bahwa semua narapidana punya hak untuk mengunjungi keluarga dan biasanya diberi waktu selama tiga hari. "Jangan-jangan dia (Al Amin) sedang asimilasi. Kalau asimilasi, dia pergi sendiri pulang sendiri," tuturnya. Sebab, menurut Patrialis, saat menunggu proses pembebasan bersyarat, seorang narapidana sedang berada dalam tahap asimilasi. Dalam tahapan ini, seorang narapidana memang tidak didampingi petugas.

Namun demikian, Patrialis juga menegaskan, jika Al Amin keluar begitu saja tanpa alasan, maka itu merupakan perbuatan nekad. "Pasti kami berikan sanksi ke kalapas juga pada yang bersangkutan," tambah Patrialis. Meskipun, lanjut dia, cuti mengunjungi keluarga memang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. "Kalau itu memenuhi prosedur, aman. Kalau tidak, ya sudahlah jangan bikin masalah lagi," imbuh dia.

Seperti diketahui, Al Amin tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 April 2008 di sebuah pub Hotel Ritz Carlton Jakarta bersama Sekertaris Daerah Kabupaten Bintan Azirwan. KPK menyita uang senilai Rp 4 juta saat penangkapan dan Rp 67 juta di mobil Al Amin. Selain uang, ditemukan fotokopi hasil rapat Komisi Kehutanan DPR perihal persetujuan alih fungsi di Bintan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement