Selasa 05 Apr 2011 16:55 WIB

Alokasi APBD Untuk Klub Sepak Bola Dihentikan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah sepakat dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya menghentikan alokasi dana APBD untuk klub sepak bola. Pemerintah meminta klub-klub sepak bola tersebut memenuhi kebutuhannya dengan mencari dana sponsor.

Menurut Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, ia sudah membuat kesepakatan dengan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Malarangeng untuk membuat aturan yang menghentikan alokasi APBD ke klub-klub sepak bola profesional. Namun, peraturan itu baru akan direalisasikan pada tahun 2012 mendatang.

“Pada tahun 2012 nanti, kami hanya mengalokasikan dana APBD untuk kegiatan pembinaan olahraga secara keseluruhan, tapi bagi kami menutup aliran dana untuk klub sepak bola profesional,” kata Gamawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (5/4).

Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Malarangeng menjelaskan, penghentian  alokasi dana itu hanya berlaku bagi klub sepak bola profesional. Klub-klub amatir yang mengkuti kompetisi tingkat kabupaten atau kecamatan masih diperkenankan untuk mendapat aliran dana APBD. “Aliran dana itu juga masih bisa digunakan untuk pembinaan sepak bola usia dini,” ujarnya.

Menurutnya, ia sepakat dengan rekoemndasi KPK itu asalkan memang bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Pemertintah, hanya mendukung upaya-upaya yang dilakukan KPK untuk pemberantasan korupsi.

Seperti diketahui,  berdasarkan kajian KPK terhadap penggunaan APBD di sejumlah daerah untuk kegiatan sepak bola pada kurun waktu tahun 2007-2010, kegiatan sepak bola menyerap dana sebesar ratusan  miliaran rupiah. Secara umum, dana tersebut dialokasikan untuk pendanaan operasional klub sepak bola yang bergabung dengan PSSI.

“Ya kita tidak tahu seperti apa prestasi klub-klub yang menggunakan uang negara itu bagi keberhasilan sepak bola nasional ,” kata Wakil Ketua KPK, M Jasin saat memaparkan hasil kajian KPK di hadapan Menpora, Andi Malarangerng, Mendagri , Gamawan Fauzi, dan puluhan kepala daerah di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (5/5).

Namun, penggunaan dana APBD untuk kegiatan sepak bola tersebut tidak diiringi dengan tanggung jawab yang jelas dari pemerintah daerah  atau pengurus klub itu. Mereka tidak pernah melaporkan penggunaan dana itu kepada masyarakat.

Menurut Jasin,  tidak jelasnya pertanggungjawaban itu bisa memunculkan potensi korupsi yang sangat besar. Karena, pengelolaan dana itu dilakukan secara tertutup yang membuat tidak ada pihak yang bisa mengawasi penggunaan dana tersebut.

Oleh karena itu, Jasin mengatakan pihaknya merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pemuda dan Olahraga untuk melarang penggunaan dana APBD untuk kegiatan sepak bola. Terutama, jika dana tersebut digunakan untuk operasional klub-klub sepak bola.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement